BATAMTODAY.COM, Batam - Ade Mirna Safitri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam menjadi terdakwa dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di kawasan Sekupang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2024).
Ade Mirna tampak hadir di depan persidangan dengan mengenakan kaos oblong warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan ini diketuai Hakim Monalisa didampingi Benny dan Ferry Irawan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.
Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Abdullah, peristiwa naas yang merenggut seorang pengendara sepeda motor itu terjadi di kawasan Sekupang, Kota Batam sekira Bulan Agustus 2024 lalu.
"Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor ini terjadi di kawasan Sekupang tepatnya di Jalan RE Martadinata depan PT Karya Teknik Utama," urai JPU Abdullah.
Abdullah menjelaskan bahwa kejadian naas ini berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Kala itu, terdakwa Ade Mirna Safitri yang mengendarai Mobil Daihatsu Terios BP 1081 GE Warna Putih dengan kecepatan tinggi berangkat dari rumahnya menuju Kantor KSOP.
Ketika melewati jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Karya Teknik Utama, Sekupang mobil yang di kendarai terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dilajur kanan.
"Dalam kondisi laju, terdakwa tidak melihat ternyata korban yang bernama Sebayang juga berada di depan hendak belok ke arah RSBP. Karena panik, terdakwa bukannya ngerem, malah menambah kecepatan. Tabrakan pun tak terhindarkan," terang Abdullah.
Akibat kejadian itu, lanjut Abdullah, korban pun terpental jatuh ke bawah kolong mobil. Setelah kejadian itu, korban di larikan ke RSPB untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapat perawatan intensif, kata Abdullah, namun nyawa korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir usai menjalani operasi di RSBP.
"Atas perbuatannya, terdakwa Ade Mirna dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Yudha