BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi pelatihan terhadap saksi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston Karimun, Sabtu (23/11/2024).
"Saksi ini sangat penting keberadaannya karena saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat secara tertulis dari peserta pemilihan yang bertugas memastikan pelaksanaan dan perhitungan suara berjalan jujur,adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Eko Purwandoko, Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun.
Eko menjelaskan bahwa keberadaan saksi sangatlah penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS bagi masing-masing peserta. Dimana satu orang bisa menjadi saksi untuk Pilbup maupun Pilgub. Saksi maksimal berjumlah 2 orang dengan ketentuan yang dapat memasuki ke TPS hanya 1 orang dalam 1 waktu.
"Saksi tidak diperbolehkan mengenakan, membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto paslon, simbol/gambar partai politik atau mengenakan seragam atau atribut lainnya yang menimbulkan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu," ungkapnya.
Eko menambahkan bahwa saksi harus memiliki komitmen dan militansi yang tinggi untuk membela hak-hak peserta pemilu yang diwakilinya, memiliki motivasi dan daya tahan yang tinggi untuk mengikuti proses pemungutan dan perhitungan suara yang kemungkinan bisa berlangsung lebih dari 24 jam.
"Saksi harus memiliki pemahaman yang baik atas prosedur penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, memahami potensi dan bentuk kecurangan dan pelanggaran sehingga dapat mencermatinya, memahami hak dan kewajibannya selama pemungutan dan perhitungan suara di TPS," ujarnya.
"Selain itu saksi perlu mengetahui larangan apa saja bagi seorang saksi seperti mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya, mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengganggu/mengambil alih tugas KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujarnya menambahkan.
Eko berharap setelah mengikuti pelatihan ini dapat menyampaikan kepada calon saksi yang akan bertugas di masing-masing TPS pada tanggal 27 November 2024 dan calon saksi dari masing-masing peserta pemilihan kepala daerah ini dapat mengetahui aturan yang berlaku serta faham hak dan kewajibannya
"Masing-masing saksi harus memiliki persepsi yang sama bahwa mereka ada untuk saling mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir," tutupnya.
Sementara Ferry Irawan, selaku panitia pelatihan saksi menyebutkan kegiatan ini diikuti 30 orang terdiri dari 6 orang dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.
Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan saksi peserta Pilkada dalam pemungutan dan penghitungan suara dan meningkatkan keterampilan saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Narasumber dalam kegiatan pelatihan ini berasal dari komunitas pengawasan partisipatif dan Bawaslu Kabupaten Karimun," pungkasnya.
Editor: Yudha