logo batamtoday
Jum'at, 27 September 2024
BANK BRI


Pansus Haji DPR Temukan Dugaan Kuat Pidana Korupsi di Penyelenggaraan Haji 2024
Jumat, 27-09-2024 | 10:04 WIB | Penulis: Irawan
 
Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik, di Jakarta, Kamis (26/9/2024).  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Marwan Jafar mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR RI, diduga kuat adanya dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

"Pelanggaran itu kalau didalami oleh aparat penegak hukum, hampir dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti. Jadi bolanya ada di aparat penegak hukum bukan di DPR lagi," ujar Marwan Jafar dalam Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik, di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menambahkan, Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan melakukan penyidikan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Sehingga sudah tentu temuan ini akan didalami pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat terkait utamanya di Kementerian Agama RI yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau kita berkedudukan di tiga lembaga itu (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) sudah pasti akan kita dalami, dan saya yakin. Kita husnudzon saja, berprasangka baik bahwa tiga lembaga itu sudah mengantongi alat-alat bukti temuan pelanggaran- pelanggaran sekaligus penyimpangan-penyimpangan termasuk unsur koruptif. Itu sudah dikantongi saja yakin," sebut Marwan.

Ia menyebut dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan pansus haji, yang utama dan sangat jelas pelenggarannya adalah mengenai kuota haji plus yang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 64 tentang kuota haji yang seharusnya hanya mendapat 8 persen sari tootal jumlah jemaah haji tetapi oleh Kementerian Agama dibuat menjadi 50 persen.

"Di situ sudah sangat jelas bahwa ada diduga kuat melanggar hukum Kementerian Agama memberikan 50:50 kepada haji reguler dan haji plus. Tambahan kuota itu (untuk haji plus) sudah diduga melanggar. Ddiduga kuat melanggar pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," tegas Marwan.

Di forum sama, Pengamat Haji, Ade Marfudin mengatakan dirinya dan juga masyarakat luas sangat berharap terjadinya perubahan dan perbaikan dalam pelayanan dan penyelenggaraan haji dengan kehadiran Pansus Haji DPR RI.

"Banyak hal yang perlu diungkap, banyak hal yang perlu disampaikan kepada pemerintah ke depan untuk tata kelola haji yang lebih baik. Sesungguhnya pintu masuk yang benar itu adalah Pansus yang luar biasa. Menurut saya sudah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat bahwa ingin endingnya adalah perbaikan secara total keseluruhan tentang perhatian kita," tegas Ade.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit