BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria asal Tanjunguban, HR, ditangkap Polsek Bintan Utara atas tuduhan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja (Pencaker) pada Jumat (12/7/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolsek Bintan Utara, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Diketahui, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah korbannya dengan syarat harus memberikan imbalan berupa uang melalui dirinya, agar bisa diterima sebagai karyawan perusahaan di Kawasan Bintan Indistrial Estate (BIE) Lobam.
Para korban yang tengah mencari pekerjaan pun tergiur dengan iming-iming pelaku hingga menyetorkan sejumlah uang dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan. "Pelaku mengaku mempunyai keluarga yang memilki jabatan di beberapa perusahaan Kawasan BIE Lobam. Namun dalam perjalanannya yang dijanjikan tidak terealisasi," ujar sumber kepada BATAMTODAY.COM.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, membenarkan pihaknya menangkap HR atas tuduhan penipuan kepada sejumlah pencari kerja.
Dijelaskan Kapolsek, para korban diiming-imingi pekerjaan untuk perusahaan yang ada di Lobam. Seiring waktu, pekerjaan yang dijanjikan tidak direalisasikan oleh pelaku, sehingga para korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bintan Utara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara, guna dilakukan proses lebih lanjut," tutup AKP Monang, Sabtu (13/7/2024).
Editor: Gokli