logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Aksinya Terekam CCTV, Maling Alat Tukang Bangunan Dibekuk Polisi
Jum\'at, 09-06-2023 | 12:40 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno meminta keterangan dari pelaku pencurian alat bangunan. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang kuli bangunan berinisial RAP (26) ditangkap polisi karena ketangkap basah camera pengawas CCTV saat melakukan pencurian di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar, pada Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu di kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali.

"Pelaku merupakan residivis kasus curat rumah kosong," ujar Kapolsek saat menggelar konfrensi pers, Kamis (8/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib, usai melaksanakan shalat Jumat saksi HS dan saksi MS kembali ke lokasi Ruko Komplek Wira Mustika untuk melaksanakan pengerjaan renovasi ruko tersebut. Dan melihat barang-barang di ruko sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban selaku atasan saksi. Setelah itu korban datang ke lokasi dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Ketua RT dan setelah itu mengecek kamera CCTV milik Ketua RT.

Setelah dicek dari kamera CCTV ternyata pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang masuk ke dalam Ruko, pelaku lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu.

"Kemudian pelaku mengambil mesin-mesin pekerjaan milik korban dan membawanya keluar dari pintu belakang ruko dengan menggunakan sepeda motor matic warna Hitam milik pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban MA, Unit opsnal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju TKP meminta dan mengambil hasil rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk guna menganalisa siapa pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada hari Rabu 31 Mei 2023 Unit opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang pelaku (RAP) di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali.

Selanjutnya pelaku mengakui bahwa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, 1 unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru disembunyikan di ruko kosong daerah jodoh, kemudian unit tim Opsnal bergerak dan mendapatkan barang-barang milik korban tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP warna Merah, 1 unit Angle Grinder warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru ke Mako Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.

"Barang bukti belum sempat di jual oleh pelaku, pada saat dilakukan penangkapan, barang-barang hasil curian masih ada pada pelaku. Rencananya barang akan digunakan sendiri oleh pelaku," ujarnya.

Dwihatmoko menghimbau kepada masyarakat agar memperketat keamanan dan pengawasaan di jam jalm sepi seperti jam pelaksanaan shalat jumat, karena jika ada kesempatan kejahatan dapat di lakukan dimana saja.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit