logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Jualan Baju Bekas Impor Dibolehkan, Asalkan Skala Bisnisnya Kecil dan Habiskan Stok
Senin, 27-03-2023 | 14:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM menggelar keterangan pers seusai rapat bersama di kantor KemenkopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023) (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pedagang baju impor bekas ilegal masih diperbolehkan berjualan. Dengan catatan, skala bisnisnya masih kecil dan yang bersangkutan sudah terlanjur menyetok barang.

Apalagi, kata Teten, momen saat ini adalah menjelang Lebaran. Adapun pernyataan Teten mengutip ucapan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Teten menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil. Ia menilai perlu memperkuat literasi kepada konsumen untuk melindungi produk lokal dalam negeri, dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal.

Namun bagi pedagang baju impor bekas, kata Teten, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Sebab baju impor bekas berbeda dengan narkoba.

"Tadi ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," bebernya.

Senada dengan Teten, Zulhas menyebut fokus pemerintah saat ini adalah memerangi praktik impor ilegal barang bekas. Zulhas menyebut jika praktik ini hilang maka penjualan barang bekas juga hilang.

"Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi pak Teten mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim duran ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku, jual buah duku, sederhana" jelasnya.

Sementara itu, Teten menegaskan penjualan baju impor bekas di e-commerce dilarang. Pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.

"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ungkap Teten.

Fokus Memusnahkan

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.

Adapun terkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Kemendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

"Kami fokus pada ilegalnya. Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujar Zulhas

Menurut Zulhas, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Pihaknya akan memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM dalam negeri," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang.

Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar.

Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli menekankan bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.

"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.

Sementara terkait proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag akan menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu. Setelah dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya. Berikutnya disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan. Karena untuk proses hukum kan perlu waktu," ucap Zulkifli.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit