logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengrusakan Pagar PT Putra Surya Batam
Sabtu, 25-03-2023 | 15:28 WIB | Penulis: Putra Pamungkas
 
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan pagar milik PT Putra Surya Batam di Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit I Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga pelaku pengrusakaan pagar milik PT Putra Surya Batam di Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ketiganya inisial A, ET dan MB.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan awal mula terjadinya perkara tersebut. Pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, kata Jefri, BPN menerbitkan sertifikat lahan di Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, atas nama PT Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 m2.

Setelah mendapat SHGB tersebut, pihak PT Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022.

"Kemudian pada tanggal 13 September 2022, saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT Putra Surya Batam," kata Kombes Pol Jefri di Mapolda Kepri, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya, pada tanggal 15 September 2022, tersangka A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan kemudian ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT Putra Surya Batam.

"Atas perkara tersebut, Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam. Kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT Putra Surya Batam," ujarnya.

Langkah tegas ini, kata Kombes Jefri, guna mengingatkan masyarakat atau pihak-pihak lainnya agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya.

"Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan," tutupnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit