logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pasca Putusan MK, KPU Matangkan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kepri
Rabu, 18-01-2023 | 13:56 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
KPU Kepri saat menggelar uji publik penyusunan Dapil dan Alokasi Kurnis DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 di Hotel Nite and Day (Laguna) Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/01/2023). (Foto: Devi Handiani)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri melaksanakan uji publik penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD di Hotel Nite and Day (Laguna) Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/01/2023).

Uji publik itu dilaksanakan KPU Kepri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi 9MK) nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.

Ketua KPU Kepri, Sriwati, mengatakan pihaknya akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi. "Kami matangkan untuk rencana penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 mendatang. Untuk Dapil masih tetap, hanya saja, pascakeluarnya putusan MK, alokasi kursinya ada yang bertambah," ujar Sriwati.

Pada kesempatan yang sama, Dr Bismar Arianto, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, menjelaskan KPU hanyalah penyelenggara jadi sifatnya hanya undang-undang menjalankan undang-undang saja.

Bismar menambahkan, tantangan bagi KPU yakni meyakinkan peserta Pemilu jika dalam tujuh tahapan pemilu tersebut ada yang mengalami perubahan. "Jika perkembangan harus ada perubahan alokasi kursi maka itu yang harus diikuti," tutur Bismar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit