logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Hasil Pemeriksaan Istri Sambo Diumumkan Hari Ini
Jum\'at, 19-08-2022 | 08:36 WIB | Penulis: Redaksi
 
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hasil pemeriksaan akan diumumkan pada Jumat (19/8) seusai ibadah Shalat Jumat.

"Wis udah diperikso (Sudah diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan sebagai saksi pada pekan ini, pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022). Dedi tidak menjelaskan mengapa pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu terkesan ditutup-tutupi.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini) disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, pada Jumat (19/8/2022) Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Sementara perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok (hari ini) juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Dedi menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Karena, kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.

photoKendaraan Komnas HAM memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM dijadwalkan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terkait sangkaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J. Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan pasal 56 KUH Pidana.

"Untuk sementara, itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum), untuk diuji ke persidangan terbuka," ujar Dedi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga mendorong perkara Irjen Ferdy Sambo segera berlanjut ke persidangan. Sebab, kata Poengky, kasus ini menyangkut dugaan pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Hal ini harus segera dapat diproses ke pengadilan serta pemeriksaan pelanggaran kode etik untuk dapat segera disidangkan agar yang bersangkutan dapat segera dipecat," katanya saat dihubungi Republika, Kamis.

Adapun, KPK pada Kamis mengatakan, telah menerima laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika laporan itu dinyatakan layak, pihaknya bakal melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut.

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindak lanjuti," kata Ghufron, Kamis.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan percobaan suap Irjen Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (15/8/2022).

Percobaan penyuapan itu, menurut laporan Tampak, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo, sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

Sumber: Antara
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit