logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Terkait PHK Sepihak, PT BOF Siap Hadapi Perlawanan Rahmat Husen hingga ke Pengadilan
Senin, 30-05-2022 | 12:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Surat peringatan dari PT BOF kepada Rahmat Husen. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Bionesia Organic Fooods (BOF) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, sepertinya tidak akan mengubah keputusannya, memutus hubungan kerja terhadap Rahmat Husen.

General Manager (GM) PT BOF, Setiawan Heru Cahyono, menyampaikan, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap Rahmat Husen karena sudah melakukan penyalahgunaan jabatan. Hal tersebut sama atau sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Raden Widio Suiroso alias Yoshi, selaku HRD.

Dalam surat itu, disebutkan Rahmat Husen telah melakukan penggelapan dokumen dan pencurian pada 8 April 2022, untuk pengeluaran scrab atau besi tua.

Ketika dsinggung, apakah kasus itu akan bergulir ke pengadilan atau ranah hukum? Setiawan menyampaikan, "InsaAllah."

Sebelumnya, Rahmat Husen karyawan PT Bionesia Organic Foods (BOF) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, mengaku jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen BOF.

"Saya dituduh melakukan pencurian barang dan dokumen, tanpa ada bukti. Semua itu akal-akalan manajemen BOF untuk melegalkan PHK sepihak. Kalau terbukti melakukan pencurian, seharus pihak perusahaan melaporkan saya ke penegak hukum. Nyatanya yang terjadi justru sejumlah intervensi yang dilakukan hingga PHK," ungkap Rahmad Husen, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (28/5/2022).

Rahmat menjelas, kasus bermula, saat dirinya membantu kontraktor PT Dilita Flitindo mengurus surat untuk mengeluarkan srcab atau sisa material proyek pembangunan PT IGCL, yang dijual ke salah satu pembelinya.

Semua sudah sesuai prosedur, surat yang dikeluarkan oleh perusahaan kontraktor berupa material apa saja yang akan dikeluarkan, sudah disetujui oleh pihak manajemen IGCL selaku pemberi pekerjaan kepada kontraktor, selanjutnya izin dari PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola kawasan.

"Semua sudah sesuai prosedur, hingga material bisa keluar dari kawasan tersebut ke tangan pembeli scrab. Lantas pihak manajemen BOF, menuduh barang yang dikeluarkan adalah barang curian. Padahal posisi saya hanya membantu demi kelancaran kontraktor dan IGCL yang memang masih satu induk perusahaan dengan BOF. Nyatanya justru dituduh telah melakukan pencurian, jelas hal tersebut sangat tidak mendasar," ungkapnya.

Ironisnya, sambung dia, kasus yang bermula sejak awal April 2022 lalu tersebut, segala bentuk intimidasi dilakukan manajemen PT BOF agar Rahmat Husen mengakui sebuah keselahan yang tidak dilakukannya. Intimidasi itu terus dilakukan pihak BOF melalui menejer HRD, Raden Widio Suiroso alias Yoshi.

"Bahkan tidak segan-segan, hingga mengejar sampai ke rumah. Untuk meminta agar saya membuat surat pengakuan yang tidak dilakukan, untuk mengembalikan uang THR dan termasuk memerintah membuat surat pengunduran diri," katanya.

Dikatakan, kasus ini sudah dimediasi hingga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, namun belum ada solusi. Begitu juga sempat, berkoordinasi dengan Polres Bintan, namun pihak Satreskrim Polres Bintan, mengarahkan penyelesaian melalui Disnaker.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit