logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kirim PMI Ilegal ke Luar Negeri, IRT Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 25-05-2022 | 12:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Susilawati saat divonis 2 tahun penjara di PN Batam, Rabu (24/5/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Susilawati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam yang ditangkap aparat lantaran menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Susilawati disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yoedi Anugrah didampingi Halima dan Twis Retno melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (24/5/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Susilawati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar Negeri.

"Menyatakan terdakwa Susilawati telah bersalah melanggar Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Yoedi membacakan amar putusannya.

Dalam kasus tersebut, terang hakim, Susilawati berperan sebagi agen yang bisa memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar Negeri.

"Perbuatan terdakwa terbukti telah bersalah, sehingga sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuataanya," kata Yoedi.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di luar negeri dan menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Susilwati dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas hakim Yoedi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Samuel Pangaribuan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai membacakan putusan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel untuk mengajukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saudara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, apabila kalian tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 untuk melakukan upaya hukum lain," pungkas Yoedi.

Diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Susilawati terjadi sekira bulan Desember tahun 2021 lalu.

Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) sekaligus Penyalur Pekerja Migran itu diringkus di di Perumahan Tiban Mas Residence, Blok B No 27, Rt 001/Rw 003, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Terdakwa Susilawati ditangkap aparat kepolisian dikediamannya yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI," urai jaksa.

Ketika penangkapan, diketahui bahwa terdakwa hendak memberangkatkan salah satu calon pekerja migran Indonesia ke Negara Singapura.

Jaksa menjelaskan, dalam kasus ini peran dari terdakwa adalah merekrut Calon PMI dari daerah asal untuk bekerja di Luar Negeri, membuat Paspor Calon PMI, melakukan Medical Check Up Calon PMI, berkoordinasi dengan Agensi serta Majikan yang berada di Singapura dan menghandle proses keberangkatan ke Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Terdakwa ini berperan sebagai penyalur yang mengurus segala dokumen para calon PMI dan berkoordinasi dengan majikan di Singapura," tutupnya.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit