logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Antisipasi Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Ikuti Rakor Saber Pungli, Ombudsman Kepri Ingin Ada Sekolah Percontohan Bebas Pungli
Kamis, 19-05-2022 | 17:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari saat menghadiri Rakor dan Anev Saber Pungli di Mapolda Kepri, Rabu (18/5/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai upaya menekan praktek pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023, Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau dan Tim Saber Pungli menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli di Ruang Vidcon Polda Kepri, Rabu (18/5/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan pembahasan yang dilakukan dalam rapat tersebut adalah sosialisasi pembentukkan Kota/Kabupaten Bebas dari Pungli serta persiapan pengawasan dan monitoring antisipasi Pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022.

"Pada proses PPDB, Tim Saber Pungli harus menjadikan beberapa sekolah sebagai pilot project, agar dalam pelaksanaannya bebas dari pungutan liar (pungli) dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama," kata Lagat, Kamis (19/5/2022).

Selain itu, Lagat juga meminta agar Tim Saber Pungli terus mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak dapat diintervensi oleh oknum tertentu, sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.

"Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang," katanya.

Dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung, kata dia, diharapkan dapat mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid. "Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan berbagai alasan. Misalnya pengadaan fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung," tambahnya.

Kemudian, dia juga menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT). "Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun," ujar Lagat.

Lagat Siadari berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat, di mana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya. "Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan," timpal Lagat.

Masih kata Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau. "Untuk mengakomodir keluhan dari masyarakat, Ombudsman akan membuka layanan pengaduan terkait PPDB, baik melalui WA Pengaduan, email maupun datang langsung," tegasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit