logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Aksi Damai di Gedung DPRD Batam, KSPSI Sampaikan 7 Pernyataan Sikap
Kamis, 12-05-2022 | 17:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Massa KSPSI Batam saat aksi damai sekaligus menyampaikan 7 poin pernyataan sikap di Gedung DPRD Batam, Kamis (12/5/2022). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Batam, Kamis (12/5/2022). Aksi ini, salah satu kegiatan KSPSI dalam memperingati May Day 2022, yang saat itu bertepatan menyambut Idul Fitri 1443 H.

"Kegiatan ini merupakan momen May Day. Hari itu kan kita menyambut lebaran, jadi gak mungkin kita melakukan aksi, ini sesuai dari arahan pusat, dilakukan tanggal 12-14 Mei," kata Sekertaris KSPSI Batam, Jamaluddin.

Aksi damai KSPSI ini diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman. Kemudian mengajak 10 orang perwakilan buruh untuk melakukan dialog di ruang komisi.

"Karena bicara tentang revisi Undang Undang Cipta Kerja itu wewenang Pemerintah Pusat dan DPR RI, bukan daerah. Maka nanti ini akan kita bantu menyampaikan ke level lebih tinggi ke provinsi dan juga Pemerintah Pusat, itu yang paling utama," kata Aman, usai dialog dengan perwakilan buruh KSPSI Batam.

Lanjutnya, KSPSI meminta ada perwakilan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Provinsi Kepri di Batam. Karena banyak permasalahan antara pekerja dan perusahaan terjadi di Batam.

"Mereka juga membahas PHI yang selama ini memang ada di Tanjungpinang. Sementara, kasus buruh industri banyaknya di Batam sebanyak 55 persen. Ketika ada permasalahan dengan antara pekerja dengan perusahaan mereka ingin persoalan ini tuntas sampai PHI. Mereka berat ditransportasi," jelas Aman.

Selain itu, buruh juga meminta agar ada pertemuaan tiga bulan sekali bersama pemerintah dan DPRD Batam. Hal ini direspon baik Komisi IV, pihaknya berencana menjadwalkan agenda tersebut. Sehingga, persoalan buruh bisa terselesaikan dengan baik.

"Ada hal yang positif disampaikan agar terjadi komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan di Batam bersama dengan para buruh termasuk juga DPRD Kota Batam. Saya tadi merespon dengan baik, nanti kita agendakan secara periodik untuk berdiskusi," bebernya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Batam, Subri Wijonarko menjelaskan, pihaknya meminta revisi yang disampaikan dikawal hingga ke pusat. Karena, untuk kesejahteraan para buruh di Kota Batam.

"Semoga apa yang kita sampaikan ditindaklanjuti. Karena ini sangat penting bagi kami," tegas Subri.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta ada komunikasi yang baik antara buruh dan pemerintah terutama Komisi IV sebagai fasilitator, hal ini untuk memecah persoalan-persoalan secara krusial yang terjadi di Kota Batam. "Perlu dibentuk 3 bulan sekali bersama Komisi IV, kita akan terkesan. Hal yang dimaksudkan memecah persoalan buruh tersebut secara krusial yang terjadi di Kota Batam," tandasnya.

Adapun 7 poin pernyataan sikap KSPSI yang disampaikan dalam aksi damai tersebut, yakni:

  1. Menolak revisi Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Menolak undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang Undang Cipta Kerja dikembalikan ke substansi Undang Undang nomor 13 tahun 2003;
  3. Menolak revisi Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  4. Ratifikasi Konvensi ILO nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
  5. Tolak upah murah dan Outsourcing;
  6. Revisi SK 2021 Kota Batam. Tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi; dan
  7. Realisasikan cabang PHI di Kota Batam.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit