logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Iwan Sumule Ungkap Menteri Berbisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun
Senin, 29-11-2021 | 14:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) masuk babak baru.

ProDEM kembali memberikan bukti-bukti baru atas laporannya tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain pengakuan Jurubicara Luhut yang menyebut PT GSI turut serta dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang (29/11/2021).

Terlebih, Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN itu disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick adalah penyelenggara negara.

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," pungkasnya.

Laporan ProDEM kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit