logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tertangkap, Kurir Sabu dari Batam Tujuan Bali Terancam Gagal Nikah
Selasa, 03-08-2021 | 09:56 WIB | Penulis: Hadli
 
Ekspos kasus narkoba di Mapolresta Barelang. (Hadli/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ridwan Maulana (22), kurir sabu 200 gram yang akan terbang ke Bali menggunakan maskapai Citilink, mengaku baru pertama kali melakoni kurir narkoba. Ia tergiur dengan upah lantaran akan menikahi seorang gadis idamannya.

"Baru pertama kali, dan selama ini tidak pernah ke Bali. Butuh uang untuk nikah," kara Ridwan saat ditanya Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Senin (2/8/2021).

Upah yang dijanjikan setibanya di Bali, kata dia, sebesar Rp 10 juta. Karena tertangkap, ia pun terancam batal menikah dengan pujaan hati.

Kompol Lulik menjelaskan, pada Kamis (29/7/2021) sekitar Pukul 06.30 Wib, di SCP I pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai dan Avsec mengamankan Ridwan yang hendak berangkat ke Bali menggunakan pesawat Citilink.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 paket sabu seberat 198,7 gram yang terdapat di pangkal paha kaki kiri dan di dalam anusnya. Saat dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan pemilik sabu sekaligus bandar bernama Krismanto alias Manto.

"Satu orang lagi berhasil didapatkan identitasnya inisial UN, namun pelaku tidak berada di Batam. Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia.

"Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," ucap Yos Guntur.

Yos juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada aparat kepolisian adanya transaksi narkoba dilingkungan masing-masing.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkap Kapolresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit