logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Petisi Online untuk Suarakan Kepedulian Lingkungan
Selasa, 06-04-2021 | 12:40 WIB | Penulis: Redaksi
 
Tumpahan batubara ke laut sangat berbahaya untuk kehidupan biota laut dan kesehatan manusia. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia  

BANYAK CARA untuk menyuarakan persoalan lingkungan. Salah satunya melalui petisi online, sebagaimana yang dilakukan Gheby Vadhyla Isnainy, Indah Kholifah, dan Putri Lisya Anggraini.

Menurut Gheby, petisi merupakan bentuk penyataan yang dikemukakan kepada pemegang kekuasaan atau pemangku kebijakan.

"Dalam arti politik, petisi digunakan untuk menarik dan mendapatkan dukungan. Dengan petisi, masyakat dapat menentukan baik atau tidak serta apa yang diperlukan untuk orang lain dan diri mereka," ungkap Gheby.

Gheby menambahkan, petisi bukan sekadar argumen, namun ada unsur kampanye penting di dalamnya. Untuk itu ada empat strategi yang harus dipikirkan, kejelasan tujuan, eskalasi, kasus yang menggugah, hingga momentum. "Semuanya menyatu menjadi konteks petisi."

Gheby menceritakan petisi yang pernah dibuat, isu lubang tambang yang merenggut korban anak-anak di Kalimantan Timur. Terutama mengenai korban Satria yang meninggal bersama sahabatnya, Rizky. Mereka korban ke-38 dan 39 di lubang bekas galian tambang batubara, tempat yang dikenal sebagai 'Danau Biru'.

"Tambang merupakan sektor yang menyokong hampir 50% perekonomian di Kalimantan Timur. Masalahnya, sering lubang bekas galiannya dibiarkan terbuka, tidak direklamasi dan direboisasi," katanya.

Padahal, dampak buruknya tidak hanya pada lingkungan, tapi juga kehidupan masyarakat. Jika tidak direklamasi, lubang bekas galian akan terus memakan korban anak-anak.

"Ayo kita bersuara bersama melalui petisi ini, untuk perubahan Kalimantan Timur dan keselamatan anak kita semua."

Dalam kasus tersebut, jelas Gheby, strategi yang bisa digunakan adalah kasus yang menggugah. "Kasus ini bukan rekayasa, fakta lapangan. Diharapkan Pemerintah Kalimantan Timur menanggapi Kasus tersebut.

Dia membeberkan, kasus ini terjadi sejak 2012. Sampai korban terakhir 2020, sebanyak 39 jiwa. "Padahal, Kalimantan Timur ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia."

Gheby menyarankan, sebelum dampak petisi timbul, semua elemen harus bersinergi mencari solusi terkait isu lingkungan tersebut. Cara bisa dimulai dari langkah kecil, dimulai dari diri sendiri.

Indah Kholifah juga membagikan ceritanya mengenai petisi online. "Dulu udara pagi di Bogor seger banget. Orang Jakarta biasanya lari pagi di Bogor. Tapi sekarang, udaranya tidak asri lagi," kata Indah.

Udara penuh debu itu datang dari truk yang melintas, membawa bahan tambang. Semua masyarakat di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin, Kabupaten Bogor, resah. Data Unit Pelakasana Teknis [UPT] Kecamatan Rumpin menunjukkan, tahun 2016-2017, ada 126 orang kena pneumonia, 2.517 balita dan 3.912 orang dewasa mengidap ISPA.

Di Kecamatan Parungpanjang, 5.858 orang mengalami nasofaringitis akut dan 6.549 orang mengidap ISPA.

"Bayangkan, bertahun-tahun belasan ribu orang harus mengidap penyakit pernapasan karena truk tambang lewat."

Menurut Indah, tahun 2018, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bilang akan bangun jalur khusus tambang. Tapi, sampai hari ini, jalur itu belum ada. Bahkan, ada kabar yang menyatakan bahwa pembangunan jalur khusus tambang ini akan diundur sampai 2022.

"Apa perlu sampai jutaan orang mengalami penyakit pernapasan, baru jalur dibuat."

Indah meminta bantuan berbagai pihak untuk mendukung dan menandatangi petisi yang dibuatnya, agar Gubernur Jawa Barat segera membangun jalur khusus tambang di Kabupaten Bogor. "Kami sudah tidak bisa menunggu lagi!" katanya.

Indah mengungkapkan, tambang ini dimulai sejak 1990, PT. Sundamik. Sedang pada 2019 ada 63 perusahaan. Tahun 2021, lebih 70 perusahaan. Data itu belum yang ilegal atau cacat perizinannya.

Hasil tambang ini meliputi empat kecamatan, yakni Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin, dan Gunung Sindur. Tercatat, lebih 3.000 unit truk beroperasi setiap hari. "Di lihat dari Google Earth, permukaan lokasi pada 31 Juli 2005 dan 22 Maret 2021, kondisinya parah," ungkapnya.

Indah bilang, masyakat Parungpanjang sudah 7 tahun memperjuangkan hak-haknya. Yakni keselamatan manusia dan Lingkungan. Pernah direspon sekali, setelah itu tiada kabar.

Perihal jalan, dalam UU No 38 tahun 2004 dijelaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk umum. Pasal 1 ayat 6 menjelaskan, jalan khusus adalah jalan yang dibangun badan usaha, perseorangan, atau keluarga untuk kepentingan sendiri. Harusnya perusahaan membangun jalan khusus tambang, dan secara regulasi pemerintah harusnya tegas.

Petisi yang dibuat Indah didukung arasi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini sesuai UUD Pasal 28 Ayat 1 serta UU No 32 tahun 2009 Pasal 65 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UU PPLH.

"Ayo kita kawal bersama pembangunan jalur khusus tambang agar cepat terlaksana," ungkapnya.

Putri Lisya Anggraini juga berkomentar pentingya menyuarakan isu-isu lingkungan. "Teman-teman, saat ini sebagian kawasan pesisir Sumatera Barat, telah dimanfaatkan secara masif sebagai area budidaya udang dalam bentuk tambak intensif," tulisanya dalam petisi.

Pembangunan tambak dilakukan di sempadan pantai, seluas 108,5 hektar yang tersebar di kawasan pesisir Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam. Paling banyak terdapat di pesisir Kabupaten Padang Pariaman, total 76 hektar.

"Dari kunjungan saya ke tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman, saya mendapati potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan alih fungsi lahan yang harusnya ditanami pohon pelindung untuk mencegah abrasi, tetapi menjadi tambak udang," ujarnya.

Pembangunan tambak udang menggunakan alat berat dan penyedotan air laut dalam jumlah besar. Hal ini berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang. Limbah pakan udang yang dibuang ke sungai juga menimbulkan bau tidak sedap. Mencemari air dan mengganggu habitat satwa air, seperti bangau dam kepiting bakau.

Sebagai seorang ecosociopreneur, dia meyakini pentingnya menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi. "Saya menyadari ketiganya tidak seimbang, ketika tambak udang semakin menjamur di kawasan pesisir Sumatera Barat."

Lisya bilang, kondisi geografis pesisir Sumatera Barat sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata. Juga dapat menjadi upaya konservasi menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Daerah pesisir Sumatera Barat harus dilindungi sebagai upaya pencegahan bencana tsunami.

Pemanfaatan pantai menjadi area tambak udang masih belum jelas aturan perizinannya. Belum ada kejelasan kriteria pemanfaatan lingkungannya, belum ada dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup [UKL/UPL], serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup [SPPL].

Melalui petisi, Lisya meminta Gubernur Sumatera Barat yang baru saja dilantik, Mahyeldi Ansharullah, supaya menertibkan dan menyusun aturan perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan tambak udang.

"Gubernur pernah menyampaikan niatannya untuk mengembangkan sektor perikanan dan kelautan di Sumatera Barat. Pengembangan tersebut dapat mempertimbangkan keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi," ujarnya.

Respon

Gheby menuturkan, melalui petisi kita mendorong pemerintah untuk bergerak melakukan perubahan. Dan sebagai masyarakat awam, kita telah melakukan aksis protes. "Artinya, protes dilakukan karena bertentangan hukum, sehingga petisi tidak boleh bertentangan dengan hukum pula," katanya.

Menurut Indah, membuat petisi melalui Change tentunya jelas melalui jalur hukum atau berbadan hukum. "Change itu bernilai hukum," bebernya.

Menurut Gheby, petisi yang dibuat harus terus dikawal. "Tugas kita adalah membuat dan lihat reaksi pihak terkait."

Indah juga menjelaskan, petisi dibuat sebagai upaya memberi informasi dan meraih dukungan masyarakat. "Ini sebuah usaha, biasanya direspon pihak yang dituju," jelasnya.

Indah bilang, kasus yang diangkat skalanya untuk nasional. Selain itu, bisa diramaikan di media sosial. "Jika perlu, pasang banner dan poster di tempat strategis," ungkapnya.

Sumber: Mongabay.co.id
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit