logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Wali Kota Batam Keluarkan SE, Shalat Idul Adha 1441H/2020M Boleh di Masjid atau Lapangan
Sabtu, 04-07-2020 | 18:52 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, April Apriansyah. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Menyambut Idul Adha 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan surat edaran tentang tata laksana penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang aman.

Surat edaran tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, April Apriansyah melalui sambungan selularnya, Sabtu (4/7/2020) sore. Di mana, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M boleh dilakukan di lapangan/masjid/musholla/ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, Pemko Batam panduan pelaksanaan perayaan Idul Adha serta pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona virus disease (Covod-19)," kata April.

Panduan tentang tata laksana penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, kata April, tertera pada Surat Edaran nomor 13 KESRA/TAHUN 2020 yang ditanda tangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Surat edaran ini, kata dia, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan mengedepankan protok kesehatan. "Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal pokok yang diatur. Seperti, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit