BATAMTODAY.COM, Natuna - Dinilai tidak loyal dan melanggar AD/ART, DPD Partai Nasdem memberhentikan Anggota DPRD Natuna Rokiyah.
Ketua DPP Nasdem Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli mengatakan berdasarkan surat surat keputusan DPD Partai Nadem no 184-SK/DPP/Nasdem/11/2018, Rokiyah telah resmi dipecat dari keanggotaan Partai Nasdem dan secara otomatis Rokiyah tidak mewakili partai Nasdem di DPRD Natuna.
"SK ini ditandatangani oleh Sekjen Partai Nasdem, Johny G Plate tanggal 15 November 2018 lalu dengan tembusan Ketua MA, ketua DPW Nasdem Provisi Kepri, Bupati Natuna, KPU Natuna dan Rokiah itu sendiri. Kalau tak salah kita sampaikan pada tanggal 17 Desember 2018 lalu ke DPRD Natuna," ucap Ilyas Sabli, Rabu (9/1/2018).
Dilanjut Ilyas Sabli, alasan pemecatan dikarenakan rokiyah tidak loyal terhadap partai dan tidak taat kepada AD/RT partai Nasdem.
"Surat teguran sudah kita berikan, namun tidak pernah di respon oleh Rokiyah" ujar mantan Bupati Natuna Periode 2011-2015.
Terkait tentang progres pemecatan dan PAW (Pejabat Antar Waktu) Rokiyah, Ilyas menyampaikan pengajuan surat sudah dikirim Ketua DPRD Natuna kepada Pemkab Natuna melalui Kepala Tata Pemerintahan untuk di lanjutkan ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
"Setelah Surat dari DPP Partai Nasdem masuk ke DPRD Natuna, lalu DPRD menyurati KPU Natuna untuk menentukan calon PAW Rokiyah. Selanjutnya KPU membalas surat ke DPRD dan melanjutkan surat tersebut ke tapem untuk di usulkan ke Gubernur Kepri," tuturnya.
Ditegaskan Ilyas Sabli, sejak SK DPP keluar maka secara otomatis semua tunjangan, fasilitas dan gaji DPRD tidak bisa diterima lagi.
"Kalau masih menerima tunjangan, fasilitas dan gaji maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada negara," ungkapnya.
Sementara itu, Ilyas Sabli juga menyampaikan, Rokiyah telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usahjuga gara) kepada DPP Partai Nasdem. "Kita akan siap untuk PTUN dari Rokiyah dan optimis untuk pemberhentian Rokiyah," lanjutnya.
Editor: Yudha