logo batamtoday
Rabu, 13 November 2024
Panbil Group


Panwaslu Tanjungpinang Ajak RT/RW Awasi Politik Uang
Senin, 14-05-2018 | 11:52 WIB | Penulis: Habibi Khasim
 
Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah. (Foto: Habibi Khasim)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang akan melibatkan seluruh ketua RT/RW yang ada dalam mengoptimalisasikan kerja pengawasan Pilkada 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menitikberatkan agar seluruh Ketua RT/RW di masing-masing wilayahnya bisa mengawasi kemungkinan tim pemenangan pasangan calon yang nekat berbuat politik uang.

"Baik itu di masa kampanye seperti sekarang atau di masa tenang jelang pemungutan suara nanti," ujar Maryamah, Senin (14/5/2018).

Maryamah juga mengakui pihaknya memiliki keterbatasan personel dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja terjadi di tengah masyarakat. Untuk itu, pola pengawasan partisipatif yang melibatkan warga, termasuk Ketua RT/RW, dinilai sebagai opsi terbaik menuju kesuksesan pelaksanaan Pilkada.

"Juga jangan sampai ketinggalan untuk terus menjaga kondusivitas di masing-masing wilayah tempat tinggalnya. Perbedaan pilihan bukan berarti harus jadi pangkal permusuhan," ujar Maryamah.

Sementara itu, Muhammad Zaini selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menambahkan, komunikasi dan silaturahmi antara Panwaslu Tanjungpinang dengan forum Ketua RT/RW sudah dibangun sejak akhir tahun lalu. Dari sini muncul komitmen untuk sama-sama mendukung pelaksanaan pilkada yang damai di ibukota Kepri.

"Kalau mendapati sesuatu yang berindikasi pelanggaran Pilkada, dapat melaporkan ke Panwaslu. Seperti adanya dugaan politik uang, kampanye di lembaga pendidikan atau di rumah ibadah, atau melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, anak kecil, atau penggunaan fasilitas pemerintah," kata Zaini.

Khusus tentang politik uang, Zaini menegaskan, ada sanksi berat yang bisa saja menjerat para pelakunya, baik itu pemberi maupun penerima. Sebagaimana berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A, bahwa pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi bisa dipenjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit