BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp 16,8 miliar, Een Saputro, menyoroti penggunaan mobil sitaan oleh oknum polisi.
Een mengklaim bahwa empat unit mobil mewah yang disita, termasuk Fortuner hitam, Fortuner putih, Innova Riborn, dan HR-V, masih digunakan oleh oknum polisi selama 9 bulan terakhir.
Een merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini," ungkap Een saat menghubungi media ini melalui Wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026).
Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai sebesar Rp 211 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
"Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp 211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah dan saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang.
Sementara pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor: Yudha
