logo batamtoday
Sabtu, 21 Februari 2026
PKP BATAM


Kejari Batam Terima SPDP Kasus Dugaan Cabul Guru SMKN 1 Batam
Jumat, 20-02-2026 | 16:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 1 Batam. Jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, SPDP atas tersangka berinisial MJ diterima dari penyidik Polresta Barelang sekitar dua pekan lalu.

"SPDP sudah kami terima dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk memantau proses penyidikan," ujar Priandi, Jumat (20/2/2026).

Menurut Priandi, sejak SPDP diterima, jaksa berperan mengawasi jalannya penyidikan, termasuk menilai kelengkapan alat bukti dan kesesuaian penerapan pasal.

"Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar nantinya, ketika berkas dilimpahkan, penanganannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan," katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16). Peristiwa terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban bersama seorang rekannya datang terlambat ke kelas. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan.

Di ruangan tersebut, tersangka menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa. Siswa yang rumahnya dekat dipersilakan pulang, sedangkan korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di lokasi. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka kemudian menawarkan tiga pilihan sanksi kepada korban.

Pilihan tersebut meliputi penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin yang berpotensi berujung dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi yang disebut “tahan malu”.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menyebut opsi terakhir diduga menjadi pintu terjadinya tindak pidana. "Setelah korban memilih 'tahan malu', tersangka diduga melakukan perbuatan cabul," ujarnya dalam konferensi pers.

Penyidik telah menahan MJ dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap penuntutan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban, khususnya di lingkungan pendidikan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit