BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika berskala internasional.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satuan Tugas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury.
Informasi awal diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu yang mendeteksi keberadaan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (17/2/2026).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, satu kartu tanda penduduk (KTP), delapan unit telepon seluler pintar, lima kartu ATM, satu surat izin mengemudi (SIM) internasional, satu tas merek TUMI berwarna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku jaringan narkotika lintas negara guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Editor: Gokli
