BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk memperkuat kepastian hukum dalam layanan kesehatan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan RSUD Raja Ahmad Tabib resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, pada Selasa (24/6/2025).
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, menyatakan tantangan yang dihadapi rumah sakit tidak hanya bersifat medis, tetapi juga administratif dan legal, terutama sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi sangat penting.
"Kerja sama ini kami harapkan dapat memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, melalui Jaksa Pengacara Negara. Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kepri sebagai mitra dalam memastikan layanan kesehatan yang taat hukum," ujar Bambang.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kesinambungan sinergi antara institusi hukum dan pemerintah daerah. Ia menilai, pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas layanan publik.
"Perjanjian ini adalah simbol kolaborasi konkret yang responsif terhadap dinamika pelayanan kesehatan. Kejaksaan hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh agar rumah sakit dapat fokus pada tugas utamanya, yakni melayani masyarakat," jelas Teguh.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati turut menyoroti kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto, seorang anak yang sempat dirawat di RSUD Embung Fatimah, Batam. Ia menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya menjadikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
"Kami berharap tidak ada lagi nyawa yang terabaikan karena kendala administratif. Kejaksaan akan mendukung pengawasan dan penegakan hukum agar hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil dan manusiawi benar-benar terjamin," tegasnya.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan pejabat dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dewan Pengawas RSUD, Biro Hukum Provinsi, serta jajaran manajemen rumah sakit.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi:
- Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan TUN secara litigasi maupun non-litigasi;
- Pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
- Tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.
Perjanjian berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Kerja sama ini diharapkan menjadi model integrasi antara institusi hukum dan sektor layanan publik, dalam menciptakan sistem kesehatan yang transparan, adil, dan bermartabat di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Gokli