BATAMTODAY.COM, Jakarta - Publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan.
"Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Minggu (22/6/2025).
Doni menerangkan keempat pulau itu masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043 alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.
"Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara," terang Doni.
Doni menjelaskan regulasi pulau-pulau kecil yang ada lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.
Dia menegaskan penguasaan dan pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya, 30% lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
"Kemudian dari 70% area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," imbuh Doni.
Editor: Surya