logo batamtoday
Rabu, 25 Juni 2025
BATAM TODAY


Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Sepasang Kekasih di Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 10-06-2025 | 16:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Ahmad Faisal dan Bella Sapira usai jalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (10/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang Kekasih, yakni Ahmad Faisal dan Bella Sapira yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Barelang di Komplek Penuin Center, Lubuk Baja lantaran menjadi perantara jual beli sabu seberat 2,34 gram, akhirnya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/6/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Watimena didampingi Irpan dan Welly Irdianto dihadiri JPU Arfian serta Penasehat Hukum terdakwa, Lisman dan Elisuita.

Dalam amar tuntutannya, JPU Arfian mengatakan kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam menjembatani komunikasi, menerima pemesanan, serta ikut dalam proses pengantaran, telah menjadikannya bagian dari permufakatan jahat peredaran narkotika.

"Menyatakan perbuatan kedua telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arfian dalam amar tuntutannya.

Sebelum menuntut kedua terdakwa, kata Arfian, ada beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal meringankan, para terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Bahkan, kedua terdakwa juga mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Faisal dan Bella Sapira, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Arfian.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu Minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

"Kami minta waktu satu Minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis," kata Lisman dan Elisuita berbarengan.

Untuk diketahui, terdakwa Terdakwa Bella Sapira alias Bela, perempuan muda kelahiran Batam, digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Barelang bersama seorang pria bernama Ahmad Faisal alias Faisal. Setelah tertangkap tangan membawa sembilan bungkus kecil sabu yang tersimpan rapi dalam kotak permen merek Happydent Cool White dengan berat totalnya 2,34 gram.

Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Komplek Penuin Center, Lubuk Baja pada Kamis, 24 Oktober 2024 sore.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Bella bukanlah pelaku tunggal. Ia bermain bersama Faisal, yang perkara hukumnya ditangani secara terpisah. Peran Bella dinilai bukan sekadar kebetulan. Ia yang menerima pesan pemesanan sabu dari seorang perempuan bernama Flo alias Naomi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian mengatur jalur transaksi.

Kala itu, terdakwa Bella Pukul menerima pesan WhatsApp dari Flo (DPO). Ia meminta satu gram sabu seharga Rp1,2 juta, dan menyatakan telah mentransfer uang ke rekening Faisal. Bella lalu menyampaikan informasi itu ke Faisal yang sedang bersamanya di kos-kosan Komplek Pertokoan Nagoya Newtown Blok P No.09, Batam.

Setelah urusan uang beres, Faisal merakit sembilan bungkus sabu, menyelipkannya ke dalam kotak permen dan menyimpannya di kantong pintu mobil bagian sopir. Mereka berdua lalu mengendarai Honda Brio merah dengan nomor polisi BP 1748 QG menuju titik pengantaran.

Namun Naas, sebelum melakukan transaksi keduanya terlebih dahulu tertangkap oleh polisi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kotak permen, dompet kecil berisi plastik klip, serta ponsel dan mobil yang digunakan untuk mengantar barang haram itu.

Usai penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi, yakni kos Faisal dan kos Bella. Di kamar Faisal, mereka menemukan 1,5 gram sabu tambahan, yang disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill, dan timbangan digital. Barang-barang ini, menurut pengakuan Faisal, miliknya sendiri. Sedangkan di kamar Bella, petugas menyita alat hisap (bong), pipet, korek gas, dan lilin kecil, yang juga diklaim milik Faisal.

Di ruang persidangan, Jaksa juga menyinggung kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan distribusi mikro narkotika.

"Bukan pemakai, tapi pelaku distribusi," kata Jaksa kala membacakan surat dakwaannya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit