BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP di Indonesia.
Pembahasan ini direncanakan akan dilakukan pada rapat pekan depan. "Belum tahu, nanti (dibahas) rapat minggu depan," kata Abdul Mu'ti saat ditemui di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Selasa (10/6/2025), dilansir dari Antara.
Mendikdasmen juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sekretaris Negara terkait implementasi kebijakan ini.
Sebagai informasi, putusan MK sebelumnya telah mewajibkan pendidikan gratis tanpa pungutan biaya untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menyatakan, putusan MK tersebut akan masuk dalam RUU Sisdiknas.
"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat," kata Esty saat dihubungi Selasa (10/6/2025).
"Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," lanjutnya,
Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas rencana memasukkan putusan MK ke RUU Sisdiknas.
Salah satu yang bakal dibahas yakni kesiapan anggaran dan ketentuan teknis untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Editor: Surya