BATAMTODAY.COM, Batam - Randi Bin Hamka, pria kelahiran Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu antar provinsi terancam hukuman mati saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7/2024).
Ancaman pidana mati terhadap Randi Bin Hamka disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Setyaningsih di dampingi Twis Retno dan Sapri Tarigan.
"Dalam perkara ini, terdakwa Randi Bin Hamka di dakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nuel, sapaan akrab JPU Karya So Immanuel.
Menelisik dari pasal yang di dakwakan, kata Nuel, maka terdakwa Randi Bin Hamka terancam pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Nuel menjelaskan, kasus narkoba ini terungkap berawal ketika terdakwa Randi Bin Hamka di hubungi oleh seseorang bernama Dair (DPO) untuk melakukan suatu pekerjaan, yakni mengambil paket di Kota Batam melalui Jakarta.
Setelah di hubungi Dair, kata Nuel lagi, terdakwa pun menyetujui pekerjaan mengambil paket tersebut. Terdakwa akhirnya menerima sejumlah uang untuk biaya akomodasi, mulai dari keberangkatan dari Sulawesi melalui Jakarta hingga tiba di Kota Batam.
"Untuk melakukan pekerjaan itu, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Dair (DPO) untuk biaya akomodasi selama perjalanan menuju Kota Batam," terang Nuel.
Setibanya di Kota Batam, ujar Nuel, terdakwa lalu di suruh oleh Dair untuk mencari penginapan di kawasan Nagoya sambil menunggu perintah selanjutnya.
Pada saat di penginapan, sebut Nuel, terdakwa tiba-tiba dihubungi kembali oleh Dair untuk memberitahukan bahwa nanti ada orang lapas berinisial IS dan orang Gudang yang menghubungi dirinya dengan kode 93.
Tak berselang lama, lanjutnya, terdakwa kemudian mendapat perintah dari orang Lapas untuk segera mendatangi lokasi untuk mengambil paket yang di letakan didalam tong sampah depan Ruko Pantai Permata D1, Nomor 05, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Nuel melanjutkan, saat mengeluarkan paket dari dalam tong sampah, terdakwa pun diamankan atau ditangkap oleh beberapa anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah mengintainya.
Pada saat penangkapan itu, sambung Nuel, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paper bag warna merah merek alfamart berisi Narkotika jenis sabu.
"Setelah barang bukti diamankan dan dilakukan penimbangan, di ketahui bahwa satu buah paper bag warna merah merek alfamart berisi Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 956,82 gram," tegasnya.
Usai mendengarkan uraian surat dakwaan dari Jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Berhubung hari ini JPU belum menghadirkan saksi-saksi, maka sidang kita tunda hingga pekan depan," kata Hakim Setyaningsih sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Editor: Surya