logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 6.828 Botol Mikol di Perairan Bintan
Kamis, 01-06-2023 | 11:20 WIB | Penulis: Freddy
 
Koordinator Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Abdul Rasyid, saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 6.828 botol Mikol berbagai merek di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kamis (1/6/2023). (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggaglakan penyelundupan 6.282 botol minuman beralkohol (Mikol) di 35 mil Timur Laut, Perairan Berakit, Kabupaten Bintan pada Selasa (30/5/2023).

Mikol selundupan sebanyak 6.282 botol itu ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Mikol tanpa dilekati pita cukai tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Indo King Jaya dari Singapura menuju Kabupaten Lingga.

"Dari pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai, nilai barang muatan berupa minuman beralkohol berbagai merek sebanyak 6.828 botol, dengan nominal mencapai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar," kata Koordinator Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan, penindakan bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut dan Satgas Patroli Laut DJBC Kepri menuju posisi untuk melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli.

Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitar Perairan Selat Singapura, Senin (29/5/2023). Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau sistem identifikasi otomatis.

Selanjutnya, kapal patroli laut Bea Cukai berhasil mendeteksi pergerakan kapal yang diduga target mengubah arah memasuki Perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit. "Dilakukan pengejaran dan kapal tersebut berhasil didempet dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di atas kapal yang bernama KM Indo King Jaya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan ribuan botol Mikol tanpa ditempel pita cukai atau dilengkapi dokumen.

Terhadap barang bukti berupa kapal berserta ABK kapal serta minuman beralkohol tanpa pita cukai dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Karena ini masih baru dan masih dilakukan proses pemeriksaan, penyidik Bea Cukai belum menetapkan tersangka namun Kapal KM Indo King Jaya berserta muatan dan ABK sudah dibawa ke Kantor Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau," katanya.

Abdul Rasyid menambahkan, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pihaknya akan terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

"Sejalan dengan fungsinya sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi," tandasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit