logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


DPR Pertanyakan Ketentuan Zat Adiktif Dikategorikan sebagai Narkotika di dalam Draf RUU Kesehatan
Jum\'at, 26-05-2023 | 08:20 WIB | Penulis: Irawan
 
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mempertanyakan ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai komoditas narkotika di dalam draf RUU Kesehatan.

Menurut Firman, semangat pembahasan RUU Kesehatan sejatinya adalah perbaikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Di dalam Undang-undang (UU) Kesehatan juga tidak pernah menyinggung terkait komoditas (zat adiktif). Namun, pemerintah tiba-tiba memasukan zat adiktif tersebut dalam DIM RUU Kesehatan.

"Kami tidak pernah mau bersinggungan dengan itu (zat adiktif), karena berisiko. Jelas (DIM adiktif) ada pasal titipan dalam RUU ini," katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan', Kamis (25/5/2023), di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia mempertanyakan usulan pemerintah terkait komoditas. Sebab, UU Kesehatan mengatur lebih pada layanan kesehatan.

"Saya pertanyaan kepada Menteri Kesehatan, kenapa ada pembahasan komiditas di dalam UU ini," ungkapnya.

"Ini jelas persoalan, kami tidak bisa diam. Tidak boleh ada diskriminasi dan ada apa ini?" imbuhnya.

Ia kembali menegaskan, DPR melalui Badan Legislasi tidak pernah memasukkan norma atau pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika. Sehingga, industri rokok elektrik (vape) tidak perlu risau.

"Kami tidak melarang industri rokok vape. Tapi, yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju," ujarnya

Indonesia, sambung Firman, termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Lalu, legisator Partai Golkar itu mengingatkan jangan sampai likuid rokok elektrik menjadi pintu masuk pengedar narkoba merusak anak bangsa.

"Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah kewajiban DPR," tegasnya.

Sementara itu, Aryo Andrianto Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menerangkan, dari 6 juta pengguna rokok elektrik (vape), hanya segelintir yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim.

Terkait penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan Sabu yang terungkap Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius.

"Kami dari asosiasi, seluruh stakeholder juga sangat memperhatikan. Makanya kami juga membuat kampanye Stop Vape Ilegal, termasuk membuka pengaduan likuid vape campur narkoba, yang ilegal, tanpa cukai semua kami lakukan," katanya.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit