logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Jika Penundaan Pemilu 2024 Terjadi
Bamsoet Minta Ada Konsensus Nasional yang Mulai Pikirkan Norma Hukum Perpanjangan Jabatan Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Parlemen
Sabtu, 18-03-2023 | 10:24 WIB | Penulis: Irawan
 
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan dalam Media Gathering dengan tema ‘Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI’ di Bandung, Jumat (17/3/2023) malam.  

BATAMTODAY.COM, Bandung - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua pihak mulai memikirkan norma hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI apabila benar-benar terjadi penundaan Pemilu 2024.

Sebab, di dalam konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta Anggota DPR/MPR dan DPD RI.

"Kalau kepala daerah ada Plt, tetapi bagaimana dengan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota MPR dan Anggota DPD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt Anggota DPR dan seterusnya. Ini mulai harus kita pikirkan," kata Bamsoet saat memberikan sambutan dalam Media Gathering dengan tema 'Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI' di Bandung, Jumat (17/3/2023) malam.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU Ri menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 1 tahun 2 blan 7 hariu atau ditunda hingga Juli 2025 telah memantik bermacam pandangan dan pendapat.

"Terlepas dari putusan PN Jakarta Pusat, coba bayangkan kalau Covid-19 baru dimulai hari ini. Mungkinkan Pemilu 2024 mungkinkah kita menggelar pemilu karena bencana berskala besar pandemi, pasti akan ditunda," katanya.

Bamsoet menjelaskan untuk skala kecil seperti penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada), ada norma hukum yang telah mengaturnya yaitu ketentuan perundangan mulai dari konstitusi UUD NRI 1945 hingga turunannya berupa Undang-Undang hingga aturan teknis dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tetapi untuk skala nasional, belum ada norma hukum yang mengatur teknis penundaan pemilu yang menyangkut masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI.

"Kalau skala kecil diatur, di daerah-daerah yang kena bencana maka pemilu di wilayah itu bisa ditunda. Tetapi kalau seluruhnya (nasional) yang menyangkut masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR. Semua itu belum kita pikirkan dan kita atur," jelasnya.

Hal lain yang juga disinggung Bamsoet adalah mengenai pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR RI (TAP MPR). Penetapan presiden selama ini hanya berupa Surat Keputusan (SK) KPU RI.

Dalam hal ini, norma hukum berupa TAP MPR hanya mengatur tentang pemberhentian presiden/wakil presiden dan pengangkatan presiden/wakil presiden dalam satu periode masa jabatan selama 5 tahun.

"Tetapi pelantikan presiden/wakil presiden diawal jabatannya itu tidak ada TAP-nya (Ketetapan MPR). Hanya mengatakan sumpah di depan parlemen MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung melalui berita acara. Tidak ada TAP MPR-nya hanya berupa keputusan KPU. Kalau terjadi apa-apa bagaimana mencabutnya," tegas Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dua hal hal yang dipaparkannya itu bisa menjadi isu yang perlu didiskusikan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.

"Jadi ada hal-hal yang memang harus kita bicarakan dari awal sekarang, memang waktunya belum tepat hari-hari ini pasti selalu dicurigai tetapi harus kita bicarakan," ujarnya.

Selaku Ketua MPR, Bamsoet berharap agar konsensus baru yang mengatur norma hukum tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada partai politik yang diduduk di Komisi II DPR, serta DPD RI untuk melakukan pembahasan.

"MPR sendiri telah membahasnya dan mengkajinya. Kita telah mendengar pandangan dari dua pandangan pakar hukum seperti Pak Jimly (Jimly Assidiqie) dan Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum lainnya. Ini masalah sensitif, tetapi tetap harus dibahas. Saya bilang ini harus dipikirkan, dan saya melempar wacana kepada partai politik," katanya.

Bamsoet mengungkapkan, Indonesia sebenarnya pernah mengalami hal seperti ini, dan diselesaikan melalui konsensus nasional. Jika penundaan Pemilu 2024 terjadi, maka akan diselesaikan melalui konsesus nasional yang akan dibahas di MPR.

"Tapi saya berharap ini tidak terjadi penundaan Pemilu 2024, tetapi kalau terjadi kita sudah mengantisipasinya. Kan di MPR ada fraksi-fraksi juga yang merupakan kepanjangan partai politik, tapi kita kembalikan ke partai politik untuk mulai membahas mengenai konsensus nasional penundaan pemilu," pungkasnya.

Media Gathering ini digelar hingga Minggu (19/3/2023) itu juga dihadiri Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Benny K. Harman dan Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah, serta Kepala Biro Pemberitaan MPR Siti Fauziah.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit