logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Remaja Berusia 14 Tahun
Sabtu, 04-02-2023 | 08:16 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Polisi berhasil membekuk pelaku cabul terhadap gadis remaja di bawah umur. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gadis belia berusia 14 tahun di Bintan dicabuli dua orang pria sekaligus. Bocah malang itu diancam akan disebarkan video tanpa busana yang sempat direkam oleh salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan kedua pelaku berinisial T (15) dan I (19) sudah diamankan, setelah orang tua korban membuat laporan. "Sudah kita amankan, saat ini masih lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Ardiayaniki, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut Ardiyaniki menjelaskan pencabulan dilakukan kedua perlaku atas paksaan dan ancaman. Dimana sebelumnya korban pernah melakukan video call melalui aplikasi whatsap dengan pelaku.

"Dalam video call itu, korban tidak menggunakan sehalai pakain. Lantas direkam oleh pelaku, yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat kedua pelaku," papar Ardiayniki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka diancam dipenjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit