logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Miliki 1 Kg Kokain, Dua Warga Anambas Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Batam
Kamis, 02-02-2023 | 14:20 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang online pembacaan surat tuntutan perkara narkotika jenis kokain di PN Batam, Kamis (2/2/2023). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Erafazira alias Era dan Endra Sumita, warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang didakwa memiliki 1 Kilogram narkotika jenis kokain dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan JPU di hadapan ketua majelis David P Sitorus didampingi Nanang dan Yuanne dalam persidangan yang digelar melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/2/2023).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Erafazira alias Era dan Endra Sumita telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Zulna Yosepha saat membacakan surat tuntutan ketika menggantikan Jaksa Agus Eko Wahyudi.

Zulna mengatakan, sebelum melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan yang para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal meringankan, sebut Zulna, para terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erafazira alias Era dan terdakwa Endra Sumita, masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun," tegas Jaksa Zulna.

Selain itu, katanya, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa pun meminta waktu selama satu minggu ke majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis. "Yang mulia, kami minta waktu untuk mengajukan Pledoi secara tertulis," kata kedua terdakwa bergantian.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus kepemilikan Kokain ini berhasil diungkap aparat kepolisian sekira bulan Agustus tahun 2022 lalu. Kala itu, Polisi mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis kokain di salah satu hotel yang berada di wilayah Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

"Menindaklanjuti informasi itu, Polisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap terdakwa Erafazira dan terdakwa Endra Sumita tatkala hendak menjual Kokain itu kesalah satu pembeli yang tengah menunggu di Kamar 201 Hotel Tino, Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri," urai Jaksa Eko.

Eko menjelaskan, selain menangkap kedua terdakwa, pada saat itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain yang disembunyikan atau disimpan didalam jok motor yang di kendarai terdakwa Endra Sumita.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Erafazira mengatakan bahwa barang haram itu merupakan milik Muhammad Jais (DPO) yang ditemukan ditengah laut. Dirinya hanya dimintai untuk menjualnya ke para pembeli.

"Kokain itu awalnya ditemukan Muhammad Jais di tengah laut dalam keadaan hanyut. Atas temuan itu, terdakwa pun dimintai untuk menjualnya. Atas permintaan itu, terdakwa Erafazira pun mengajak terdakwa Endra Sumita untuk bersama-sama menjualnya," terang Eko.

Dalam melakukan kegiatan ilegal ini, lanjut Eko, tedakwa Erafazira bersama Muhammad Jais (DPO) pun menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Endra Sumita apabila berhasil menjual Kokain itu ke pembeli.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit