logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Pengendara Terjaring ETLE di Batam Tak Bayar Denda Bakal Kena Sanksi Pemblokiran Pajak
Jum\'at, 02-12-2022 | 13:40 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapati ribuan pengendara roda dua dan roda empat melanggar aturan berlalulintas di Kota Batam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mendapati sebanyak 5.782 pengendara melakukan pelanggaran aturan berlalulintas.

Meski banyak pelanggar yang terjaring, Tri mengungkapkan, hingga saat ini kesadaran masyarakat yang melakukan pelanggaran masih minim untuk membayar denda tilang ETLE tersebut.

"Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang," kata Tri, Jumat (2/12/2022).

Tri mengimbau, agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.

"Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi. Jika tidak maka akan ada sanksi lainnya yang akan menyusul seperti pembekuan pajak dan lainnya," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit