logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


KPU Batam Mulai Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024
Kamis, 24-11-2022 | 19:24 WIB | Penulis: Aldy
 
Kantor KPU Kota Batam di Jalan RE Martadinata nomor 1 Sekupang. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Batam, Martius, mengungkapkan tahapan atau rancangan tersebut untuk Pemilihan Legislatif Kota Batam pada 2024 mendatang.

Menurutnya, rancangan itu akan melalui beberapa tahapan sebelum ditetapkan. "Itu rancangan awal nanti akan ada uji publik dan tahapan lainnya untuk ditetapkan," kata Martius, Kamis (24/11/2022).

Martius menjelaskan, pada rancangan awal, terdapat dua rancangan. Pertama, Dapil I (Lubuk Baja dan Batam Kota) mendapatkan 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) mendapatkan 7 kursi dan Dapil III (Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang) mendapatkan 9 kursi. Kemudian Dapil IV (Sagulung) mendapatkan 9 kursi, Dapil V (Batuaji) mendapatkan 6 kursi, dan Dapil VI (Belakangpadang dan Sekupang) mendapatkan 7 kursi.

Sedangkan pada rancangan kedua, Dapil I (Lubuk Baja dan Batam Kota) mendapatkan 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) mendapatkan 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, dan Galang) mendapatkan 5 kursi, dan Dapil IV (Sei Beduk) mendapatkan 4 kursi. Kemudian Dapil V (Sagulung) mendapatkan 9 kursi, Dapil VI (Batuaji) mendapatkan 6 kursi, dan Dapil VII (Belakangpadang dan Sekupang) mendapatkan 7 kursi.

"Masyarakat bisa juga memberikan masukan, terkait ini," ujarnya.

Tata cara untuk masukan dan tanggapan sebagai berikut:

  1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November - 6 Desember 2022;
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Batam atau diunduh pada laman [ helpdesk.kpu.go.id/tanggapan ];
  3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; dan

b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

  1. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

a. Diantar langsung ke Kantor KPU Kota Batam, Jalan RE Martadinata nomor 1 Sekupang pada tanggal 23 November - 6 Desember 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB; atau

b. Disampaikan melalui laman [ helpdesk.kpu.go.id/tanggapan ].

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit