logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Busrah, Penyelundup CPMI Ilegal yang Karam di Perairan Kabil Diciduk Polisi di Serang
Rabu, 23-11-2022 | 17:40 WIB | Penulis: Aldy
 
Ditpolairud Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan CPMI ilegal yang karam di Perairan Kabil, Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu di Mako Polairud Polda Kepri, Rabu (23/11/2022). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap seorang penyelundup CPMI ilegal yang karam di Perairan Kabil, Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Busrah alias Pak Wak (49) itu ditangkap saat berada di rumah istri keduanya di SL Residen, Jalan Ciwaru Jaya, Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Wakil Direktur Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo Alam, menyampaikan, penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan Polda Banten. Tersangka merupakan orang yang merekrut, menangpung dan memberangkatkan CPMI ilegal itu dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menuju Malaysia.

"Tersangka ini merupakan sindikat. Dia bekerjasama dengan seseorang di Malaysia bernama Tengku Jafar. Sebelum memberangkatkan CPMI, Tengku Jafar mengirimkan uang ke Busrah melalui rekening pribadinya sebesar Rp 1,5 juta untuk satu orang CPMI. Lalu disetor ke tekong atau nakhoda kapal sebesar Rp 1 juta," jelas AKBP Cahyo Dipo Alam, saat konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Dikatakan Cahyo, tersangka Bursah ini merupakan mantan PMI di Malaysia. Dari sana, dia mengenal Tengku Jafar dan mulai melakukan perekrutan hingga pengiriman CPMI ilegal ke Malaysia.

"Pengiriman CPMI ilegal ke Malaysia itu ternyata bukan menggunakan kapal kayu, melainkan speedboat. Untuk korban sendiri seluruhnya berjumlah 8 orang. Lima orang merupakan CPMI ilegal, dua orang tekong kapal, serta satu balita berusia 3 tahun," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bursah dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit