logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara Inkracht
Selasa, 27-09-2022 | 14:01 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah divonis Inkracht (berkekuatan hukum tetap), seperti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Selasa (27/9/2022).

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, menjelaskan bukti itu dimusnahkan dengan beberapa cara, untuk sabu dimusnahkan dengan cara direbus, pil ekstasi dengan cara diblender sedangkan untuk ganja dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah dinayatan Inkracht oleh pengadilan sehingga keputusan yang dilakukan harus segera dimusnahkan," jelasnya.

Diaktakan Kajari, untuk tersangka dari barang bukti telah menjalankan proses sidang dan saat ini telah menjalani proses hukuman sesuai vonis yang telah diberikan hakim pengadilan. "Untuk barang bukti narkoba itu sudah tidak banyak lagi karena sudah dilakukan pemusnahan sebelumnya dan saat ini yang dimusnahkan hanya sisa dari bukti persidangan saja," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang mana narkotika berbahaya untuk kehidupan dan juga untuk hukuman narkotika yang cukup berat harus diterima para.

Kajari Bintan juga menjelaskan, jumlah perkara yang mereka tangani dan sudah berkekuatan hukum tetap, seperti narkoba sebanyak 53 perkara, pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakn lingkungan akibat penambangan sebanyak 8 perkara, penganiayaan 4 perkara, laka lantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan jahat 1 perkara, ITE 1 perakra, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengamanan 1 perkara dan KDRT 1 perkara. Sedangkan untuk pidana Khusus (Pidsus) jumlah perkara yakni, Tipikor 3 perkara.

"Jumlah barang narkotika jenis sabu berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram sedangkan pil ekstasi seberat 23,4 gram dan happy 5 berat bruto 4,96 gram," papar Wayan di Kantor Kejari Bintan, Km 16 Toapaya.

Untuk barang bukti lainnya yakni gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 bilah, sinso 2 unit, pisau 4 bilah, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit