logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
Jumat, 05-08-2022 | 11:08 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Paskalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam tahun anggaran 2018-2020 masih terus bergulir, dan telah memasuki babak akhir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam, mengatakan, proses penyidikan atas kasus dugaan pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah di SMKN 1 Batam terus berjalan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untu menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

"Baru-baru ini, pihak BPKP telah melakukan audit terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 01 Batam, Bendahara Komite Sekolah dan para penyedia buku dan ATK," terang mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak itu saat ditemui di Kejari Batam, Jumat (5/8/2022).

Aji menjelaskan, apabila hasil audit sudah dikeluarkan oleh BPKP, maka pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu masih berlangsung. Dalam proses tersebut, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti. Kita tunggu saja hasil audit dari BPKP untuk menetapkan tersangka," tegas Aji.

"Ketika disinggung berapa orang yang bakal ditetapkan tersangka dalam perkara itu, Aji belum mau merinci siapa dan berapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut "Kalau ada berapa, nanti kita sampaikan ke teman-teman," jelas dia.

Masih kata Aji, sejauh ini penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait dugaan Korupsi tersebut.

Adapun para saksi yang telah diperiksa, sebut Aji, terdiri dari Kepala Sekolah SMKN 1, dua orang Bendahara, serta pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK dan penyedia lainnya.

"Saya tegaskan sekali lagi, sejauh ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Pihak BPKP pun tengah melakukan audit untuk menentukan kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Jadi kita tunggu saja, apabila udah selesai, maka kami akan segera menetapkan tersangkanya," tambah Aji.

Aji menjelaskan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2020 di SMKN 1 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam, yang saat ini sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif," tambahnya.

Aji Satrio Prakoso memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Untuk kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Batam tidak pernah main-main. Kita sikat habis," pungkasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit