logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Ciduk Komplotan Mafia Tanah di Bintan
Rabu, 25-05-2022 | 17:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah dari Kabupaten Bintan, Rabu (25/5/2022) di Mapolda Kepri. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polres Bintan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar di Kabupaten Bintan.

Kasus mafia tanah ini melibatkan 19 tersangka dengan 6 laporan polisi yang masuk ke Polres Bintan. Saat ini, terhadap ke-19 tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 48 hektar itu diketahui dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018 lalu.

"Ada 6 laporan polisi yang masuk ke Polres Bintan terkait pemalsuan dokumen tanah itu. Ada 19 tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut," kata Kombes Harry, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Harry menjelaskan, lokasi yang dokumen surat tanahnya dipalsukan komplotan tersangka berada di kawasan Kecamatan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. "Kerugian akibat perbuatan para pelaku ini mencapai puluhan miliar," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan belasan tersangka melibatkan masyarakat biasa, RT, RW hingga oknum kepala desa setempat.

"Para tersangka ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni inisiator pembuat surat palsu, pembuat surat palsu (SPORADIK/SKPPT), dan pengguna surat palsu," kata Kombes Jefri.

Jefri mengungkapkan, para tersangka melakukan pemalsuan surat dari tingkatan RT, RW hingga ke kantor desa. Dokumen tahan yang dipalsukan itu dipergunakan untuk proses jual beli.

"Dari 19 tersangka, sebagian telah ditahan atas kasus serupa dan saat ini kami menahan 6 pelaku lainnya," ujarnya.

Jefri menambahkan, usai membuat surat tanah palsu, para pelaku menjual tanah tersebut ke berbagai korban yang hendak membeli tanah. "Saat ini ada enam korban yang diketahui telah membuat laporan ke Polres Bintan," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit