logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Kasasi Upah Minimum Ditolak MA, Ombudsman Kepri Imbau Gubernur Segera Ambil Sikap
Selasa, 24-05-2022 | 19:20 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari saat menerima audensi Serikat Pekerja di Kota Batam, Selasa (24/5/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengimbau Gubernur Ansar Ahmad agar segera mengambil sikap setelah upaya kasasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021 ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepulauan Riau ke MA tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

Imbauan itu disampaikan Lagat Siadari usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/5/2022).

Lagat mengatakan, atas putusan kasasi itu, Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK," kata Lagat melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Lagat pun meminta agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan mentaati hukum. "Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat terhadap putusan pengadilan," jelasnya.

Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali terkait putusan MA tersebut, sehingga Gubernur segera menentukan sikap.

"Saya sarankan mereka (Aliansi Pekerja) untuk menyurati Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum menentukan sikap," imbuhnya.

Ia berharap Gubernur nantinya dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama. "Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya," ujarnya.

Lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut. "Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak," pungkas Lagat.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit