logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian TBS oleh 40 Petani di Mukomuko
Selasa, 24-05-2022 | 18:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Komjen Agus di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menambahkan, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui Restorative Justice," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dan Tim Legal PT DDP, Imam Nur Islami, menyatakan hal serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko atas bantuan sehingga berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit