BATAMTODAY.COM, Batam - Pembobolan dana nasabah Bank Riau Kepri melalui skimming ATM ternyata diotaki seorang warga negara Bulgaria berinisial VT. Dalam melancarkan aksinya, VT dibantu dua warga Batam, yakni CC dan JP.
Tidak itu saja, VT ternyata mendapat bantuan dari seorang WNA lainnya berinisial A. VT bersama dua rekannya CC dan JP berhasil ditangkap Distrekrimsus Polda Kepri di Bali dan Lombok pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Sementara A masuk daftar pencarian orang (DPO), dan masih dalam pengejaran.
Hal ini terungkap saat Polda Kepri merilis pengungkapan kasus skimming Bank Riau Kepri, Selasa (24/5/2022). Dalam kasus ini, Bank Riau Kepri megalami kerugian sebanyak Rp 800 juta akibat kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan, ketiga pelaku tersebut mulai melancarkan aksinya pada April 2022 lalu. Ketiganya memasang alat skimming di tiga lokasi berbeda, yakni di ATM Bank Riau Kepri kawasan Tiban Centre, ATM Bank Riau Kepri kawasan Nagoya dan dan ATM Bank Riau Kepri di kawasan Sekupang.
"Hal ini diketahui pada saat adanya laporan nasabah Bank Riau Kepri, adanya nominal yang berkurang. Dengan itu, Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan menemukan adanya alat bukti skimming di beberapa ATM tersebut," kata Kombes Teguh, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan secara maraton itu, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku skimming Bank Riau Kepri pada Sabtu (21/5/2022) lalu di Bali dan Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, Teguh menjelaskan, WN Bulgaria berinisial VT merupakan otak dari kasus skimming tersebut.
Lanjut Teguh, modus ketiga pelaku ini dengan cara memasangkan alat perangkat pembaca kartu dan mentransfer semua data ke kartu ATM pita magnetik kosong. "Mereka merekam data beberapa nasabah yang melakukan transaksi dan mengambil data nasabah lalu memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong," ujarnya.
Selanjutnya, data tersebut dipindahkan kembali menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC). Pelaku kemudian memindahkan data yang sudah diambil ke kartu yang kosong dan kartu yang sudah dipindahkan itu digunakan pelaku untuk menarik tunai maupun transfer ke bank lain.
"Tetapi, data-data itu tidak sepenuhnya dikerjakan oleh VT, akan tetapi VT meminta bantuan oleh rekannya berinisial A yang merupakan WNA untuk mentranskipkan data dan setelah itu kembali dikirimkan ke VT. Saat ini A sudah masuk ke daftar DPO dan saat ini kami terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Editor: Gokli