logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Sidang Paripurna Laporan LKPJ 2021, Banyak Indikator Sasaran Tidak Dilaporkan Pemko Batam
Sabtu, 14-05-2022 | 14:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Sidang Paripurnamasa persidangan II tahun 2022 tentang laporan LKPJ Pemerintah Kota Batam. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam gelar Sidang Paripurnamasa persidangan II tahun 2022 tentang laporan LKPJ Pemerintah Kota Batam, Jumat (13/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Kamaluddin dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

Dalam sidang paripurna, Ketua Pansus, Aman yang membacakan laporan LKPJ menyampaikan banyak indikator sasaran yang tidak dilampirkan dalam dokomen LKPJ 2021. Pansus sangat menyesalkan hal seperti ini terus terjadi dari tahun ke tahun oleh pemerintah kota Batam.

Atas kondisi ini Pansus merekomendasikan kepada Bapelitbangda dan Inspektorat sebagai leading sector atas penyusunan dan verifikasi data dokumen LKPJ 2021, untuk bertanggung jawab kepada walikota batam, agar memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini.

"Pansus meminta dan merekomendasikan, agar data-data tersebut dilengkapi, agar penilaian Pansus bisa objektif berdasarkan data terlaporkan pada LKPJ 2021," ucap Aman.

Kemudian, lanjutnya, realisasi pendapatan daerah tahun 2021 kurang dari target sebesar Rp 140.6 miliar lebih atau terealisasi sebesar 94,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD perubahan tahun 2021.

Sementara realisasi belanja tidak terserap sebesar Rp 295,7 miliar lebih atau terealisasi sebesar 89,9 persen dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran di tahun 2021.

Selain itu, Pansus juga meminta dan merekomendasikan data sumber Silpa dan kegunaannya agar dikembalikan pada APBD 2022, sehingga dapat diketahui berapa besaran Silpa tahun 2021 yang terikat penggunaannya dan masih bebas untuk dialokasikan dalam perubahan APBD tahun 2022.

"Guna menjaga kredibilitas pengendalian keuangan daerah, Pansus minta penjelasan lebih lanjut, sejauh mana progres penyelesaian piutang dan kewajiban daerah sesuai neraca tahun 2020," ujar Aman.

Diketahui piutang pendapatan sesuai neraca tahun 2020 sebesar Rp 848.490.227.213,53,- sedangkan piutang macet (penyisihan piutang) sebesar Rp 448.576.127.974,16,-.

Secara normal, realisasi pendapatan daerah tahun 2021 lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan pertumbuhannya pun mengalami penurunan.

"Jika tahun 2020, pendapatan tumbuh positif 2,2 persen, pada tahun 2021 tumbuh negatif 1,9 persen, artinya setelah pandemi covid-19 pada tahun 2020, realisasi pendapatan tahun 2021, justru malah menurun," kata Aman.

Selanjutnya, untuk peningkatan kapasitas Fiskal daerah, Pansus meminta Pemko Batam untuk memberikan perhatian yang serius terhadap Dana Insentif Daerah (DID). Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2021 alokasi DID jauh dari harapan, pada tahun 2020 perolehan DID sebesar Rp 27 miliar lebih, pada tahun 2021 turun menjadi Rp 24 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 25,27 miliar.

"Padahal peluang setiap daerah dapat memperoleh diatas Rp 100 Miliar, hal ini menunjukkan bahwa kinerja Pemko Batam masih lemah dan belum memenuhi kriteria layak menerima DID," ungkap Aman.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam kali ini, juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam, sebagai Dinas yang bertanggung atas pembangunan dan pengelolaan Pasar.

Pansus menemukan bahwa hingga tahun 2021 telah dibangun Pasar milik Pemko Batam sebanyak 4 Pasar, akan tetapi belum semua pasar tersebut dioperasionalkan dengan optimal, bahkan hingga saat ini masih ada pasar yang dibiarkan mangkrak.

"Untuk itu Pansus meminta kepada Disperindag kota Batam, melakukan upaya menghidupkan dan mengoperasionalkan pasar milik Pemko Batam, disamping itu Disperindag juga harus mencari solusi agar Pasar Kaget tidak semakin tumbuh dan subur di Kota Batam," tegas Aman.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit