logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Hore! Buruh Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta dari Pemerintah
Selasa, 03-05-2022 | 12:12 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi buruh di Batam saat menggelar aksi demo. (Foto: Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022 untuk para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang implementasi pelaksanaan BSU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menjelaskan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida dalam acara Ketupat May Day Di Surabaya, Minggu (1/5/2022), dikutip dari Instagram Kemnaker Senin (2/5/2022).

Pada awal April 2022, Menteri Ida pernah menjelaskan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2022. Besaran BSU kali ini yaitu Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Untuk tahun 2022 ini, Ida menjelaskan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau bagi daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit