logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Pengelola Apartemen Indah Puri Tak Penuhi Undangan RDP Bersama Komisi I DPRD Batam
Rabu, 19-01-2022 | 18:20 WIB | Penulis: CR-8
 
RDP konflik pengelola dengan penghuni Apartemen Indah Puri di Komisi I DPRD Batam, Rabu (19/1/2022). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik penghuni Apartemen Indah Puri dengan pengelola, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, Rabu (19/12022).

Berbagai pihak yang diundang Komisi I DPRD Batam untuk ikut RDP telah hadiri, tetapi tidak dengan pihak PT Guthrie Jaya Indah Island Resort. Hal ini lantas membuat peserta yang hadir RPD pada kecewa berat.

"Kita memang kecewa karena pengelola Apartemen Indah Puri tidak hadir RDP. Namun, kita tetap harus berpikir positif, mungkin mereka ada kesibukan lain," ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, saat memipin RDP.

Senada dengan pimpinan RDP, kuasa hukum penghuni Apartemen Indah Puri, Roby H Batubara, menyayangkan ketidak hadiran pihak pengelola apartemen di rapat ini. Namun, dia menyarankan agar RDP dilanjutkan, supaya pimpinan rapat berserta anggota Komisi l lainnya bisa mendengarkan, seperti apa kronologisnya kejadian di Apartemen Indah Puri, mulai dari tahap perjanjian pembelian hingga terjadi pembongkaran seperti saat sekarang ini.

"Kami menyarankan rapat tetap dilanjutkan," tegas Roby.

Selain mengungkapkan kekecewaan terhadap PT Guthrie Jaya Indah Island Resort (pengelola) atas ketidak hadirannya, beberapa perwakilan penghuni apartemen juga mempertanyakan, tindakan pengelola apartemen yang melakukan pembongkaran paksa, disaat yang bersamaan hadir beberapa pihak keamanan, namun tidak ada pencegahan atau sedikit pembelaan kepada warga yang mengalami tindakan penggusuran paksa dari tempat tinggal mereka.

"Kami sebenarnya kecewa mereka tidak datang, akan tetapi kami juga minta rapat ini tetap dilanjutkan, agar para anggota dewan bisa mendengar langsung apa yang kami alami, hingaa saat ini apartemen sudah rata dengan tanah," kata para penghuni apartemen.

Anggota Komisi l, Safari Ramadhan mengatakan, ketidak hadiran pengelola Apartemen Indah Puri, ini tidak bisa mencari solusi, dan meminta kepada sekretariat menanyakan apa alasan mereka tidak hadir. Sebab, peserta rapat yang hadir semua satu frekuensi, pada penjadwalan berikutnya meminta pihak pengelola wajib hadir.

"Memang kita harus berpikiran positif, namun mestinya ada alasan, ke depan mereka wajib hadir," tegas Safari Ramadhan.

Ketua LSM Soltan, Yanto menyampaikan, surat yang dilayangkan Komisi I ke pihak pengelola apartemen, merupakan surat resmi, artinya pihak apartemen seolah-olah tidak mengindahkan surat undangan itu.

Ia pun mempertanyakan, seperti apa langkah Komisi l apabila nanti RDP dijadwalkan ulang dan ternyata pihak pengelola tetap juga tidak hadir. "Semua juga kecewa sore ini, namun kami ingin tau seperti apa nanti langkah Komisi I, bila pihak pengelola tetap tidak hadir dalam RDP selanjutnya," ungkap Yanto.

Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, sebaiknya memang rapat tetap dilanjutkan untuk mendengarkan permasalahan awal. Namun, bila pada RDP selanjutnya Ombudsman tidak sempat hadir, pihaknya akan menitipkan sedikit pesan dan pertanyaan, agar permasalahan ini dirunut dari awal, bagaimana proses perjanjian BP Batam dengan pemilik lahan dan pihak ketiga, kemudian aturan apa yang dipakai dalam perjanjian itu dibuat saat itu, dan juga perlu adanya koordinasi dengan DPMPTSP terkait IMB.

"Jika RDP selanjutnya kami tidak bisa hadir, mungkin karena jadwal kami di tempat lain, kami hanya menitipkan pesan, mengenai aturan dan pasal-pasal apa yang dipakai saat dibuat perjanjian antara pihak pengembang, warga dan pihak ke tiga," terang Lagat Siadari.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit