logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Buruh Karimun Minta Gubernur Kepri Batalkan Pengesahan UMP dan UMK 2022
Rabu, 08-12-2021 | 19:12 WIB | Penulis: Freddy
 
Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni saat menyerahkan trilogi tuntutan buruh kepada Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, Rabu (8/12/2021). (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Karimun, Rabu (8/12/2021). Mereka, menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI dan Gubernur Kepri.

Tuntutan buruh kepada Gubernur Kepri yakni segera mencabut SK penetapan UMP dan UMK Karimun tahun 2022 yang berpedoman pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, buruh meminta agar UMK tahun 2022 dinaikan 5-10 persen dari UMK 2021, serta meminta agar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.

Salah satu orator buruh, Tengku Rizal mengatakan, PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menzolimi nasib buruh. "Kami minta UMK 2022 yang hanya naik sebesar Rp 12.863 untuk dicabut dan dibatalkan," tegasnya.

Ia menjelaskan, para buruh di Kabupaten Karimun belum pernah melakukan tindakan anarkis karena sangat cinta dengan Karimun dan negeri ini. "Makanya kita datang ke sini dengan damai dan menyampaikan apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni. "Buruh tidak banyak menuntut tetapi perlu diberikan sedikit perhatian."

Kurang lebih satu jam menyampaikan orasi dan aspirasi di Halaman Kantor DPRD Karimun, akhirnya sepuluh perwakilan buruh diajak dialog di Ruang Bamus DPRD. Dialog ini dipimpin Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusup Sirat dan dihadiri Komisi 1, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano; Asisten 1 Pemkab Karimun, M Tang; Kadisnaker Rupindy Alamsjah, pengawas Disnaker Provinsi Kepri.

M Yusup Sirat mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para buruh yang menyampaikan aspirasinya secara damai dan tidak anarkis. DPRD Karimun mencoba memediasi dan meneruskan aspirasi para buruh yang bersifat nasional tetapi aspirasi buruh yang bersifat lokal tentunya akan dicarikan solusinya.

"Kita bekerja dengan payung hukum yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat dan kami menggunakan apa yang sudah ditetapkan, termasuk formula dalam perhitungan atau acuan dalam menentukan UMP-UMK tahun 2022," kata Kadisnaker Karimun.

Dengan formula yang ada, kata dia, UMK Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765 dari yang sebelumnya sebesar Rp 3.335.902 atau naik sebesar Rp 12.863. "Tuntutan buruh akan kami teruskan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Karimun mengapresiasi unjuk rasa buruh yang berlangsung damai. "Saya harapkan ini menjadi sarana kita dalam penyampaian pendapat di muka umum, jadi hal yang baik dan kita berikan contoh kalau kita masyarakat yang bisa menjadi contoh dalam ucapan-ucapan," tutup Kapolres.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit