logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polsek Bintan Utara Ciduk Pelaku Penggelapan Motor Rental dari Bengkalis
Minggu, 05-12-2021 | 13:05 WIB | Penulis: Harjo
 
Polisi saat menggiring tersangka MA (26) setelah ditangkap di Bengkalis, Provinsi Riau. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil memburu tersangka MA (26) hingga ke Bengkalis, Provinsi Riau. MA diketahui menjual sepeda motor rentalan milik warga Tanjunguban, Bintan.

Penangkapan tersangka MA dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah. MA kabur ke Bengkalis usai menjual sepeda motor Satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu.

"Ternyata, MA tidak sendiri, namun bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Kamis (2/12/2021).

Dijelaskan, awalnya tersangka MA yang ngekos di daerah Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu per bulan.

Namun setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada di tempat kosnya. Nomor handphonenya sudah tidak aktif, kos-kosannya pun sudah ditinggalkan, hingga korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada di daerah Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta di daerah Tanjungpinang, yang dibantu rekan wanitanya berinisial RY.

"Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai di salah satu rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu," tambahnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Penyidik juga masih mencari sepeda motor korban yang dijual serta mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit