logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Bawaslu Kepri Minta Pertegas Regulasi E-Rekap
Jum\'at, 15-10-2021 | 11:00 WIB | Penulis: Redaksi
 
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau regulasi sistem rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) perlu dipertegas untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021), mengatakan, e-rekap atau aplikasi Sirekap yang dipergunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya sebatas alat bantu atau publikasi. Jika terjadi selisih suara hasil penghitungan manual dengan data yang dimasukkan ke dalam sirekap, maka penghitungan ulang dilakukan secara manual.

"Pelaksanaan e-rekap semestinya dapat dibenahi, mulai dari ketersediaan fasilitas internet, perangkat, salah input data hingga pelaksanaannya. Itu kendala-kendala yang ditemukan pada pilkada serentak tahun 2020, dapat dievaluasi, dan diperbaiki untuk kepentingan Pemilu serentak 2024," ujarnya dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Desain tahapan pemilu serentak juga dapat diperbaiki, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Apalagi regulasi untuk pilkada serentak dan pemilu serentak tahun 2024 sama seperti periode sebelumnya yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Penyelenggara pemilu lebih banyak waktu untuk mengatur strategi dan melaksanakan tahapan-tahapan pemilu dan pilkada, tidak seperti pesta demokrasi sebelumnya, yang harus menunggu regulasi untuk melaksanakan tahapan pilkada dan pemilu.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, contohnya, tahapan kampanye tidak perlu terlalu lama, karena peserta pemilu maupun pilkada lebih banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye. Regulasi terkait kampanye di media sosial juga perlu dipertegas.

"Ini semua akan tergambar secara jelas, dan terlaksana secara maksimal jika sudah ditetapkan hari pemungutan suara," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan kebutuhan pemilu berdasarkan pengalaman sebelumnya, bukan e-voting, melainkan e-rekap.

Digitalisasi pemilu harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, efektif dan optimal.

"Peluang kecurangan pemilu lebih banyak terjadi bukan pada tahapan pemungutan suara atau pencoblosan surat suara, melainkan saat rekapitulasi. Ada kasus kecurangan rekapitulasi suara yang terjadi di sejumlah daerah saat pilkada serentak," ujarnya.

Menurut dia e-rekap menutup kemungkinan terjadi kecurangan. Pertama kali dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2020. Hasilnya, cukup memuaskan.

Hasil pemungutan suara yang masuk ke sistem e-rekap mencapai 60 persen pada hari pertama pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi saat pilkada terkait rekapitulasi juga tidak signifikan.

Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan e-rekap yakni jaringan internet yang kurang memadai, terutama di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Kondisi ini masih ditemukan di Pulau Jawa, Sumatra dan Papua.

"Pemilu serentak tahun 2024 akan menggunakan e-rekap. Tentu segala kekurangan dalam pelaksanan e-rekap akan dibenahi, terutama terkait jaringan internet," ujarnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit