BATAMTODAY.COM, Bintan - Seleksi perangkat Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan, khususnya untuk Sekretaris Desa (Sekdes), terpaksa ditunda, menyusul adanya penetapan yang dikeluarkan PTUN Tanjungpinang atas gugatan yang diajukan Abdul Halim.
Abdul Halim, yang diberhentikan sebagai Sekdes Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Mei 2021, tak terima karena dianggap tidak berkeadilan itu. Dia pun mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
Gugatan Abdul Halim diterima PTUN Tanjungpinang dan mengeluarkan penetapan nomor: 17/G/2021/PTUN.TPI, tertanggal 13 Oktober 2021, yang memerintahkan tergugat (Kades) untuk menunda pelaksanaan keputusan Kepala Desa Sebong Lagoi nomor 18 tahun 2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sebong Lagoi atas nama Abdul Halim sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.
Pj Kades Sebong Lagoi, Erwin membenarkan adanya putusan PTUN Tanjungpinang. Untuk itu, pihaknya menunda seleksi Sekdes, namun untuk seleksi perangkat lainnya, seperti Kaur, Kasi dan Kadus, tetap dilanjutkan.
"Untuk posisi jabatan yang lain, proses seleksinya tetap berjalan. Namun, untuk Sekdes ditunda, sampai ada putusan dari PTUN Tanjungpinang," jelasnya, Kamis (14/10/2021).
Editor: Gokli