logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


DPR Ungkap Kondisi Lapas di Seluruh Indonesia Sudah Lampu Merah
Rabu, 15-09-2021 | 08:04 WIB | Penulis: Irawan
 
Forum Legislasi 'Overkapasitas Lapas, UU Pemasyarakatan Dibutuhkan'  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI F-Golkar, Adies Kadir mengingatkan, over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah lampu merah dan tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah. 60-70 Persen penghuninya pelanggaran kejahatan narkotika.

"Ini tidak bisa dianggap remeh karena kondisi Lapas di seluruh Indonesia sudah lampu merah pemerintah harus melakukan perubahan," ungkap Adies Kadir dalam diskusi Forum Legislasi 'Overkapasitas Lapas, UU Pemasyarakatan Dibutuhkan' di Jakarta Selasa (14/9/2021).

Komisi III DPR RI yang membidangi masalah itu sudah lima kali menyampaikan kepada pemerintah untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS), tetapi pemerintah belum menjawabnya.

Meskipun RUU PAS sudah masuk di Prolegnas prioritas, namun ketika mau masuk ke paripurna di skors.

"Apakah perlu Lapas baru dan apakah akan menyelesaikan over kapasitas di Lapas? Menurut saya belum tentu menjadi solusi karena kalau menambah lapas baru harus bertambah petugas. Sementara yang ada saja SDM di Lapas tidak siap," kata Adies.

Untuk seluruh Indonesia kondisi Lapasnya termasuk di Sumatera Utara over kapasitas sampai 350 persen. 60-70 persen isinya Narapidana (Napi) Narkotika, koruptor dan napi masalah trafiking.

"Ini sangat tidak manusiawi. Ini masalah besar di negara kita. Kami malah minta petugas lapas setiap dua tahun di roling," ujar Adies Kadir.

Dia mengungkapkan lagi, dari 528 lapas dan rutan, yang over kapasitas itu ada 403 lapas, yang tidak over kapasitas 122, yang standar terus ada tiga di Jogjakarta, Gorontalo dan Maluku Utara.

"Yang lain 438 semua over kapasitas dan 60% sampai 70% isinya narkotika," tukasnya.

Melihat kondisi itu, menurut Adies Kadier penanganan tidak bisa diurus oleh Lapas saja. Penyelesaiannya harus bersama Polri, Kejaksaan, Kehakiman.

"Kalau pemerintah mau serius ayo duduk bersama. Apakah kita pakai hukuman sosial bagi hanya pengguna narkotika atau rehabilitasi saja. Kalau selama ini sistemnya polisi jalan sendiri menangkap pemakai narkoba, Kejaksaan menuntutnya terus. Sekarang yang paling banyak narkotika, koruptor, trafiking. Maling ayam sudah tidak ada. Kunci dari over kapasitas harus ada terintegrasi harus segera melakukan pembahasan RUU PAS. Selain itu pemerintah harus melakukan perubahan kebiasaan oknum. Saya pernah minta bandar bandar besar narkotika dihukum mati. Masalahnya banyak bandar besar dari negara luar. Ini menjadi masalah bagi pemerintah. Banyak hukuman mati belum dieksekusi. Kita perlu mendukung pemerintah agar bersikap tegas dalam masalah itu," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan yang paling penting sistem peradilan koordinasi antar penegak hukum. Kalo sudah terjadi koordinasi masalahnya bisa terukur.

I Wayan Sudirta membanding peradilan progresif dengan peradilan adat seperti yang di lakukan di Bali. Menurut dia hukum adat di Bali tidak pernah diprotes. Bagi pelaku pelanggaran hukum secara adat di ganjar dengan sanksi kerja sosial, sanksi denda, dan dipenjara dirumah.

Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, H. Arsul Sani, mengatakan persoalan Lapas over kapasitas penyelesaian bukan hanya dengan UU, tetapi harus dengan pendekatan sistem. Salah satunya penghuni Lapas yang terbanyak adalah pengguna narkotika.

Menurut dia pengguna murni harusnya rehabilitasi tapi diproses murni. Terkait Lapas, situasi persoalannya memang sangat rawan. Ibarat penyakit sudah akut sudah masuk stadium 4.

"Kalau kita lihat di Sumatera Utara, Tanjung Gusta, Kerobokan mengerikan sekali. Itu penyebab akar pertama harus diselesaikan dulu budaya penegakan hukum kita, " katanya.

Karena itu Wakil Ketua MPR dari F-PPP ini optimis sistem penegakan hukumnya bisa terwujud jika RUU KUHAP segera dibahas.

Semua Fraksi sepakat RUU Kuhap sudah menjadi inisiatif DPR RI. Jika hal itu dibahas dengan sendirinya sistem hukum yang membuat lapas over kapasitas dapat terjawab, ujar Arsul.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga mengingatkan pemerintah bahwa kebakaran Lapas di Tangerang adalah masalah teknis. Tetapi over kapasitas di Lapas merupakan peran negara untuk menyelesaikannya.

"Ini harus menjadi perhatian yang penting dari pemerintah. Saya berpendapat Lapas harus ada lembaga sendiri yang punya otonom mengurusnya yang bisa menjadi kekuatan dari sistem. Saya kira teman-teman di DPR ini punya power yang besar untuk mendorong ke arah supaya LP tidak hanya lembaga penghukuman tapi juga lembaga pendidikan, yang ujungnya adalah memperbaiki manusia Indonesia," ujarnya.

Sedangkan masalah over kapasitas Lapas menurut Fickar, seharusnya Polri sebagai fungsi penyidikan sudah bisa memprediksi akan terjadinya sesuatu.

Kepolisian dan Kejaksaan menurut dia, seharusnya sudah ada konsep rehabilitasi.

Rehabilitasi betul menjadi pilihan hukuman agar Lapas tidak over kapasitas.

"Saya usulkan Lapas bangun lembaga sendiri seperti KPK yang diisi fungsionaris Lembaga lembaga yang ada. Namun soal rehabilitasi ini belum ada sepakat antara Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Fickar.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit