logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polsek Lubuk Baja Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Pelita
Selasa, 14-09-2021 | 18:56 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
YB (16), pelaku curanmor yang diamankan Polsek Lubukbaja. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anak di bawah umur berinisial YB (16), diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja usai melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku YB dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka.

Budi menjelaskan, kasus curanmor yang dilakukan pelaku pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB, saat korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Sriwijaya, Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubukbaja.

"Ketika tengah asyik mengobrol dengan temannya, korban mendengar suara motornya menyala di tempat parkir. Dari bunyi motornya, korban langsung berlari ke tempat parkir namun sepeda motornya sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku," kata Budi Hartono.

Mengetahui motornya tidak ada di parkiran, korban sempat berusaha mengejar pelaku menggunakan motor temannya. Tetapi, pelaku keburu menghilang sehingga korban kehilangan jejak.

Atas kejadian itu, terangnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubukbaja untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban.

Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban, lanjutnya, tim kemudian melakukan pengintaian dan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di dekat Alfamart, Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, sambungnya, berupa 1 unti Sepeda Motor Yamaha RX-K warna biru, satu Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit